Rabu, 31 Desember 2014

Sunyi, Sepi ku rasa mewakili



Ada saatnya keramaian begitu membosankan,
Jemu dengan segala keadaan tapi tak pernah ingkar akan kuasa Tuhan,
Aku jengah, meratap kepalsuan yang begitu suram,
Busuk bak Kusta menggrogoti nyawa,
Ada kalanya Aku ingin menyepi dari segala, menatap bias air, bersama embun, bersama suara malam, bercengkrama dengan api yang begitu Absrud,
Aku duduk tertunduk tapi berfikir,Aku bungkam tapi menggumam,

Waktu


Andai waktu bisa berulang mungkin banyak keinginan seseorang kan terungkap,
Tapi percuma, semua hanya sebatas keinginan tak terlebih dari itu waktu tetap melangkah melampaui batas dan tak pernah menunggu,
Apa seperti warga palestina yang menunggu waktu kiamat ?
Apa seperti para murid menunggu waktu pulang ?
Apa seperti bunga yang menunggu waktu gugur ?
Apa seperti Ulat yang menunggu waktu untuk menjadi kupu-kupu ?
Apa seperti Aku yang selalu ingat di waktu kita bertemu.....

Beri Satu Makna

Merindu yang tak pernah merindu,
Sebanyak tetesan hujan,
Terlalu pasif memang antara rasa yg tak pernah peduli apa yg dirasa,
Apa maksud Tuhan atas dari sebuah pertemuan berawal tatapan semu, 
Dikala itu ribuan mahluk tuhan didalam satu ruang,
Mata Rasaku menuntut untuk menatap 1 ,
Bnyak bola dikala itu, tapi aku hanya terdiam menatap bola itu datang, lewat dihadapan...
yaaa....
Aku tak dapat menentang maksud Tuhan...
Jangankan Iblis !! Malaikat pun tak mampu menentang ku untuk men-Cinta tanpa perintah Tuhan !!

Selasa, 30 Desember 2014

Dongeng Nyamuk Jalang



Saat malam yang hening,
Tak ada suara bising mesin, knalpot atau hanya detak jarum jam,
Aku berikir untuk membutakan Mataku agar aku tak dapat melihat kebodohan-kebodohan Manusia,
Memecahkan gendang telingaku, agar aku tak bisa mendengar cerca maki kemunafikan,
Memotong kakiku, agar aku tak bisa berjalan menuju kehancuran,
Memotong tanganku, agar aku tak bisa menggenggam kepalsuan,
Memotong Lidahku, agar aku tak bisa berbicara tentang  kekosongn,
Membekukan Hatiku, agar aku tak bisa merasakan kehampaan,
Memecahkan Otakku, agar aku tak dapat berfikir,
Ditengah kesunyian kelompok Nyamuk sedang berdongeng diTelinga,
Mereka berbicara tentang kebodohan, mencacimaki kemunafikan, menggenggam kepalsuan, kehampaan,
Nyamuk jalang berbisik “ Kau masih punya Iman Kawan” dan aku membatalkan semua keinginanku,
Aku membatalkan memotong Tangan, kaki, lidah, membutakan mata, memecahkan gendang telinga, memecahkan Otak, membekukan Hati,
Tapi aku berfikir untuk Mengakhiri Hidupku !!!!

Rabu, 26 November 2014

Bendera akan tetap berkibar...!!!

Kita di didik untuk menjadi mahluk mandiri yg tak mau sendiri,
Kita di didik menjadi pemberontak yg salah tapi tak memihak.
Kita di didik menjadi kritis tapi tak anarkis.
Kita di didik seperti ini dan akan tetap seperti ini.
Untuk apa saudara tapi tak bersahaja !
Dia bukan dewa dan tidak untuk di dewa-dewakan, tapi dia adalah JIWA !!

jiwa memperbaiki moral bangsa,
Kita besar dan dibesarkan disini, 
Dia hanya ingin tetap terjaga,
Kepakan sang Angsa terus tersohor di pelosok negri.
Jangan biarkan bendera terlipat tenang dilaci bawah meja.
Kibarkan dan terus kibarkan

aku disini dan akan terus disini. 

WE ARE SIGINJAI FAMILY

Manusia Super [ KOLOT ]

Jika kau ingin mengetahui kekolotan manusia dibelahan bumi ini !
Temui aku !!
Ya ! Aku lah orang yang kau cari,
Terlalu kolot untuk mengerti dan tak pernah tau apa yang terjadi,
aku tak pernah tau kenapa "KURSI" menjadi rebutan !!
Aku tak pernah berfikir kenapa ANJING sebagai korban untuk menghina !
TIKUS sebagai "KAMBING HITAM" maling-maling berdandan !
BUAYA tak dapat dipercaya padahal dia paling setia !

Untuk apa manusia diturunkan ke bumi ?
Atau alangkah lucunya sang Adam yang tertipu oleh sang iblis ?
Aku tak pernah mengerti kenapa ada bahasa persatuan di negaraku ? Sementara Sang pembuat peraturan malah menggunakan bahasa Inggris untuk menyampaikan misinya ?
Aku tak pernah mengerti entah dari mana kata Indonesia ?
Aku tak pernah mengerti penuh Bahasa Indonesia itu sendiri.......
Dan apa lagi Bahasa Inggris !!

Hanya "I LOVE YOU" yang aku tau.... !
Kata mereka artinya "Aku Cinta Kamu"
itu yang sering ku ucap, tapi entah kepada siapa ??
Kata itu sering ku ucap tapi tak pernah mengerti dan mungkin masih mencari makna apa yang ada dalam kata "CINTA"
terlalu sering di ucap manusia-manusia dibumi, sampai manusia KOLOT seperti aku bisa mengucap !
Hah.......
Kekolotanku menjadi-jadi,
tentu kalian tak mengerti yang ku tulis,
apalagi aku ! Masih mencoba memahami tulisan ku sendiri !!
Manusia, Bahasa atau Cinta itu sendiri untuk manusia KOLOT seperti aku mana mungkin mengerti tentang itu,
kurasa, kalian lah manusia-manusia super yang mengaku wakil tuhan, yang membuat peraturan, yang merasa didewakan.
Kalian bisa mencari maksud TUHAN yang ku tanyakan ?
Atau, ku nobatkan kalian menjadi manusia KOLOT seperti diriku !

#setidaknya ini karyaku, dan bukan karyaku, aku pernah membaca hal yang seperti ini tapi bukan yang begini, ini sama tapi berbeda.
Kenapa ??
Kenapa kalian termenung memutar pola-pola fikiran yang seharusnya itu sesuatu yang sia-sia !!
Karna aku tak pernah mengerti apa yang kalian ucapkan !!
Bahkan apa yang ku ucap !!



Senin, 27 Januari 2014

OTAK BERCERITA !

Aku mencintaimu dan mungkin mencintaimu dari kobaran api ban bekas yg di bakar para pendemo,
aku mencintaimu dan mungkin mencintaimu dari teriakan toa dan spanduk spanduk kulut perjuangan dan itu mungkin ?
Aku mencintaimu dan mungkin mencintaimu dari sarjana kumlot dengan nilai tinggi apa dia anak petinggi ?
Aku mencintaimu dan mungkin mencintaimu dari mahasiswa kantin dengan caturnya dan tak mendengar celoteh celoteh usang.
Aku mencintaimu dan mungkin mencintaimu dari amburadulnya birokrasi kampus dan petinggi tak berbudi pekerti.
Aku mencintaimu dan mungkin mencintaimu dari partikel kecil merayap halus disela otak dan mungkin terperangkap diantara puzel,
aku mencintaimu, lebih atau tidak sama sekali

Minggu, 03 November 2013

NTAH

Bosan memilih dan tak ada pilihan, semua menjadi jengkol yg melambung tinggi, atau tentang sepiring nasi goreng tanpa bawang, 
dan aku bercerita tentang bank century yang tak pernah pasti atau korban lapindo yg diumbar janji.
Aku terbangun dari tidur ku karna sapi impor yg tergoda wanita pemuas seks, nafas terengah oleh asap asap klanpot usang,
kelopak mataku mengerucut melihat gedung gedung tinggi dan mencoba mengelabui dengan warna HIJAU.
Kesedihan menjadi jadi ketika kelompok anak kecil itu hanya mengenal game on line.
Aku kan menjadi musuh dia, mereka atau pun kalian yg menghalangiku untuk menjadi ASING dari semua ini.

Sabtu, 21 Juli 2012

CARA MENGETAHUI UKURAN KAKI UNTUK SEPATU PANJAT


Sebelum membeli sepatu panjat tebing, kita harus mengetahui ukuran kaki yang akan menggunakan sepatu panjat tebing tersebut. Sering terjadi kebingungan dalam menentukan ukuran kaki, apalagi jika ukuran sepatu yang akan dibeli mempunyai standar ukuran tertentu saja (misalnya: Uk size, US size, EUR size dan RUS size). Berikut ini adalah tips untuk menentukan ukuran kaki dan konversi ke masing-masing standar ukuran kaki seperti yang saya jelaskan di atas:
  1. Letakkan selembar kertas pada sudut antara dinding dan lantai.
  2. Letakkan kaki di atas kertas dengan tumit bersentuhan dengan dinding, telapak kaki dalam kondisi terulur dan dalam kondisi relax. Pada langkah ini, gunakan kaos kaki yang biasa digunakan pada saat memakai sepatu untuk mendapatkan ukuran yang lebih akurat.
  3. Letakkan benda keras (seperti buku, sendok, dll) pada posisi tegak lurus diujung jari kaki yang berada pada jarak terjauh dari dinding.
  4. Pindahkan kaki dan tandai tepi benda yang digunakan dengan menggunakan pensil atau pena.
  5. Ukur jarak  antara garis tanda dengan tepi kertas dengan satuan milimeter. Bandingkan ukuran yang didapat dengan ukuran pada tabel ukuran.
Tabel ukuran yang bisa dijadikan sebagai pemabanding dapat dilihat pada gambar dibawah ini:
 Setelah didapatkan ukuran kaki, untuk mengkonversi dengan standar ukuran UK, US, EUR, dan RUS bisa langsung dilakukan dengan memanfaatkan tabel di atas. Cara di atas juga bisa digunakan untuk menentukan ukuran sepatu tracking atau sepatu sport.
Khusus untuk sepatu panjat tebing, ada beberapa hal lagi yang perlu diperhatikan:
  • Confortable is too large (jika sepatu yang kita gunakan terasa nyaman, berarti sepatu tersebut mempunyai ukuran yang terlalu besar)
  • Painfull is to tight (jika pada saat digunakan sepatu mengakibatkan rasa sakit, berarti terlalu sempit)
  • Unconfortable is perfect (jika pada saat digunakan sepatu terasa tidak nyaman, berarti ukurannya pas)



fahrinclimber.blogspot.com

PEMBERANTASAN KEJAHATAN KEHUTANAN DENGAN UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA KORUPSI


PEMBERANTASAN KEJAHATAN KEHUTANAN DENGAN UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA KORUPSI

      Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.
      Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara
      Bila dilihat dari terminologi Korupsi menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah perbuatan busuk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan sebagainya. Korup adalah busuk, suka menerima uang suap, uang sogok, memakai kekuasaan untuk kepentingan sendiri dan sebagainya. Koruptor adalah orang yang korupsi. (Suharso, Retnoningsih, 2003: 267)
      Semua peraturan perundang-undangan yang mengatur dan berhubungan dengan kejahatan kehutanan adalah peraturan yang memiliki sanksi pidana, perdata serta administratif, sanksi ini digunakan untuk penegakan hukum.
     Saat ini banyak yang menyatakan bahwa kejahatan kehutanan sangat terkait dengan tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999. Pasal yang terkait adalah Pasal 2 dan Pasal 3 yang berbunyi :
Pasal 2
    1. Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
    2. Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
                                                                               
Pasal 3
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Unsur –unsur yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 2 ayat (1)  adalah :
  1. Setiap orang
  2. Secara melawan hukum
  3. Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
  4. Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara
Unsur-unsur pada Pasal 3 adalah :
  1. Setiap orang
  2. Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
  3. Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan
  4. Merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara
Rumusan pada Pasal 2 dan Pasal 3 ini adalah rumusan yang bersifat abstrak dan memiliki cakupan yang luas.
Menurut Adhami Chazawi segi positif dari rumusan Pasal 2 dan Pasal 3 ialah cakupannya sangat luas, yang oleh karena itu lebih mudah menjerat si pembuat. Selain itu rumusan yang abstrak seperti ini lebih mudah mengikuti arus perkembangan masyarakat, melalui penafsiran hakim. Namun segi negatifnya, mengurangi kepastian hukum, akibat terbukanya peluang dan kecenderungan yang lebih luas bagi jaksa dan hakim yang tidak baik untuk menggunakan Pasal ini secara serampangan. Lebih-lebih lagi apabila sejak awal perkara sudah diskenario atau diatur sedemikian rupa oleh orang-orang kuat di belakangnya. (Chazawi, 2003: 27)
Penjelasan Pasal 2 ayat (1) ini adalah “secara melawan hukum “ dalam Pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana. Dalam ketentuan ini, kata “dapat” sebelum masa “merugikan keuangan atau perekonomian Negara” menunjukan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat.
      Unsur dalam tindak pidana korupsi yaitu haruslah secara melawan hukum, sifat melawan hukum dalam tindak pidana korupsi adalah mempunyai arti ganda, baik sebagai melawan hukum materil maupun melawan hukum formil. Penjelasan seperti ini dapat mempermudah pembuktian tentang keberadaan sifat tercelanya dari suatu perbuatan yang nyata-nyata untuk memperkaya. Apabila suatu perbuatan tertentu sebagai wujud dari memperkaya yang tidak terlarang menurut hukum tertulis, tetapi apabila diukur dari sudut nilai-nilai misalnya keadilan, kepatutan yang hidup di masyarakat sebagai perbuatan tercela, maka celaan menurut nilai masyarakat itu adalah juga telah masuk dalam pengertian sifat melawan hukum atas perbuatan memperkaya menurut Pasal 2.  Pengertian perbuatan memperkaya dalam Pasal 2 dan Pasal 3, perbuatan memperkaya diri yakni memperkaya diri sendiri, memperkaya diri orang lain, dan memperkaya diri suatu korporasi. Memperkaya diri sendiri artinya diri si pembuat sendirilah yang memperoleh atau bertambah kekayaannya secara tidak sah, memperkaya diri orang lain adalah sebaliknya, orang yang kekayaannya bertambah atau memperoleh kekayaannya adalah orang lain selain si pembuat dan memperkaya diri suatu korporasi, bukan si pembuat yang memperoleh atau bertambah kekayaannya oleh perbuatannya tetapi suatu korporasi, walaupun si pembuat tidak memperoleh atau bertambah kekayaannya, tetapi beban tanggung jawab pidananya disamakan dengan dirinya secara pribadi mendapatkan kekayaan. (Chazawi, 2003)
      Bila melihat pada Pasal 1 ayat (1) KUHP maka penjelasan Pasal 2 Undang-undang Korupsi ini terjadi pertentangan dengan Pasal 1 ayat (1) KUHP yang menyebutkan “ Tiada suatu perbuatan dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada sebelumnya”.
Asas –asas hukum pidana menurut waktu, tersimpul di dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP, banyak pengertian yang dapat diberikan kepada Pasal 1 ayat (1) KUHP antara lain :
  1. Mempunyai makna “nullum delictum, nulla poena sine praevia lege poenali”, tiada delik, tiada pidana, tanpa peraturan yang mengancam pidana lebih dahulu.
  2. Mempunyai makna “ undang-undang hukum pidana tidak mempunyai kekuatan berlaku surut”
  3. Mempunyai makna “lex temporis delicti” yang artinya undang-undang berlaku terhadap delik yang terjadi pada saat itu. (Poernomo, 1994:68)
Sedangkan dalam penjelasan Pasal 2 Undang-undang Korupsi disebutkan  meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana. Bila kita bandingkan dalam buku Hukum Pidana, Kumpulan Bahan Penataran Hukum Pidana dalam rangka kerjasama hukum Indonesia – Belanda disebutkan :
Pasal 1 KUHP menjelaskan kepada kita, bahwa :
  1. suatu perbuatan dapat dipidana kalau termasuk ketentuan pidana menurut undang-undang. Oleh karena itu pemidanaan berdasarkan hukum tidak tertulis tidak dimungkinkan.
  2. Ketentuan pidana itu harus lebih dulu ada daripada perbuatan itu; dengan perkataan lain, ketentuan pidana itu harus sudah berlaku ketika perbuatan itu dilakukan. Oleh karena itu ketentuan tersebut tidak berlaku surut, baik mengenai ketetapan dapat dipidana maupun sanksinya.
  3. Ayat 2 Pasal 1 KUHP membuat pengecualian atas ketentuan tidak berlaku surut untuk kepentingan terdakwa. (J.E. Sahetapy (ed), 1995: 3)
Penjelasan Pasal 2 tersebut dengan pengertian Pasal 1 KUHP bahwa pemidanaan berdasarkan hukum tidak tertulis tidak dimungkinkan ada pertentangan karena dalam Pasal 2 perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana.
      Melihat Pasal 2 dan Pasal 3 beserta penjelasannya, bahwa undang-undang korupsi ini menggunakan asas legalitas dalam hukum pidana yang menurut Bambang Poernomo:
yang mendasarkan titik berat pada perlindungan hukum lebih utama kepada negara dan masyarakat daripada kepentingan individu, dengan pokok pikiran tertuju kepada” a crime is a socially dangerous act of commission or omission as prescribed in criminal law”. Pada ajaran ini asas legalitas diberikan ciri, bukan perlindungan individu akan tetapi kepada negara dan masyarakat, bukan kejahatan yang ditetapkan oleh undang-undang saja akan tetapi menurut ketentuan hukum berdasarkan ukuran membahayakan masyarakat, oleh karena itu tidak mungkin ada perbuatan jahat yang timbul kemudian dapat meloloskan diri dari tuntutan hukum. Adagium yang dipakai ajaran ini menurut G.W Paton dinamakan “ nullum crimen sine poena” (Poernomo,1994:73)
Menurut Pompe yang dikutip oleh Bambang Poernomo yang mendasarkan sifat hukum pidana adalah melindungi, maka asas perlindungan menjadi sumber dari semua asas – asas, oleh karena itu keempat asas itu dapat dipersatukan menjadi suatu asas perlindungan untuk kepentingan dan kewibawaan dari setiap subjek hukum yang harus dilindungi.
Di lihat dari penjelasan diatas maka sangat jelas perlindungan dari undang-undang korupsi lebih dititik beratkan pada perlindungan terhadap kepentingan dan kewibawaan Negara serta masyarakat bukan terhadap pelaku sebagai subjek hukum.
      Untuk penerapan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 dengan kejahatanIllegal logging  perlu untuk dicermati juga pendapat Vos yaitu :
Vos  mengemukakan arti delict sebagai “Tatbestandmassigheit” dan delik sebagai “Wesenschau”. Makna “Tatbestandmassigheit” merupakan kelakuan yang mencocoki lukisan ketentuan yang dirumuskan dalam undang-undang yang bersangkutan, maka di situ telah ada delik. Sedangkan makna “Wesenschau” merupakan kelakuan yang mencocoki ketentuan yang dirumuskan dalam undang-undang yang bersangkutan, maka baru merupakan delik apabila kelakuan itu “dem Wessen nach” yaitu menurut sifatnya cocok dengan makna dari ketentuan yang dirumuskan dalam undang-undang yang bersangkutan. (Poernomo, 1994: 90)
Pasal 2 dan Pasal 3 adalah delict dalam arti Wesenchau yang merupakan kelakuan untuk mencocoki ketentuan yang dirumuskan dan apabila sifatnya cocok dengan makna dari ketentuan tersebut. Ini terjadi karena Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 memiliki makna yang bersifat umum, sehingga untuk menerapkan suatu perbuatan yang memiliki makna korupsi harus di lihat secermat mungkin.
      Bila dilihat dari terminologi Korupsi menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah perbuatan busuk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan sebagainya. Korup adalah busuk, suka menerima uang suap, uang sogok, memakai kekuasaan untuk kepentingan sendiri dan sebagainya. Koruptor adalah orang yang korupsi. (Suharso, Retnoningsih, 2003: 267)
      Penggunaan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 ini merupakan suatu terobosan untuk melakukan pemberantasan terhadap semua kejahatan kehutanan, sampai saat ini yang perlu untuk dinanti apakah peraturan perundang-undangan ini sudah atau akan diterapkan dilapangan oleh penyidik dari kepolisian, kejaksaan maupun dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
       Penerapan undang-undang korupsi ini lebih menekankan untuk menjerat para “cukong”, pejabat pemerintah yang menerima suap sehingga terjadinya kegiatan kejahatan kehutanan, karena didalam undang-undang kehutanan tidak ada pengaturan tentang bagaimana orang yang memberi suap dan yang menerima suap. Ada beberapa kendala dalam penerapan undang-undang ini , kendalanya bisa dilihat dari indikasi kasus – kasus kehutanan yang terjadi dan melibatkan banyak unsur dan banyak orang serta peredaran uang yang sangat banyak sehingga untuk menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Korupsi haruslah benar-benar teliti, karena seperti yang disampaikan oleh chazawi segi negatifnya, mengurangi kepastian hukum, akibat terbukanya peluang dan kecenderungan yang lebih luas bagi jaksa dan hakim yang tidak baik untuk menggunakan Pasal ini secara serampangan. Lebih-lebih lagi apabila sejak awal perkara sudah diskenario atau diatur sedemikian rupa oleh orang-orang kuat di belakangnya. Kendala lainnya adalah mencari fakta-fakta hukum dan alat bukti serta keterangan yang bisa menegaskan bahwa kasus kehutanan merupakan kasus yang melawan hukum, memperkaya diri pribadi, orang lain dan korporasi, dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Salah satu contoh adalah unsur  “dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara “ saat ini belum ada batasan bagaimana suatu kawasan hutan yang pohonnya ditebang dihitung kerugian negaranya, kebiasaan yang terjadi adalah menghitung dari jumlah pohon yang ditebang atau jumlah kubikasinya, jenis pohon/kayu yang ditebang dan berapa harga di pasaran kemudian ditambahkan dengan iuran-iuran yang wajib dibayarkan kepada negara dan bila ketemu hasilnya maka itu merupakan kerugian negara, itu bila secara umum terjadi dikawasan hutan produksi dan ternyata diberlakukan juga terhadap kayu yang berasal dari kawasan hutan konservasi, sedangkan kerugian-kerugian lain berupa rusaknya ekosistem dan ekologi, akibat yang akan datang berupa bencana banjir, longsor dan kerusakan tata air, punahnya jenis satwa dan tumbuhan yang merupakan nilai abstrak tidak dapat diukur nilai kerugian negara. Menurut Undang Undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  bahwa yang dimaksud dengan keuangan Negara adalah seluruh kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena : (1) Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban Pejabat, Lembaga Negara,  baik di tingkat pusat maupun didaerah; (2) berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban BUMN/BUMD, yayasan, badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara.
      Hutan beserta semua keanekaragaman hayati dan ekosistem yang ada didalamnya merupakan kekayaan negara yang tak ternilai harganya, apabila hutan hancur, ekosistem rusak dan jenis-jenis flora dan fauna tertentu terutama yang langka punah maka dapat dipastikan negara sangat dirugikan, karena kekayaan tersebut yang terkandung didalamnya sangat bernilai nyata.
Semua hutan salah satunya adalah hutan konservasi memiliki fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari, sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Hutan memberikan udara yang dinikmati oleh semua orang baik yang berada disekitarnya maupun yang jauh, hutan memberikan kualitas air yang baik dan menjaga tata kelola, air dimanfaatkan oleh masyarakat disekitar hutan maupun jauh diluar kawasan, air digunakan untuk irigasi petanian, perkebunan, pembangkit listrik, dan juga untuk menjaga wilayah agar tidak terjadi banjir, longsor, dan bencana alam lainnya yang dapat menyebabkan kerugian secara langsung kepada masyarakat baik materiil maupun immaterial.
Flora dan fauna yang ada didalam hutan banyak yang belum teridentifikasi kegunaannya, sebagian dipakai oleh masyarakat local untuk dijadikan bahan-bahan obat tradisional, apabila kekayaan hutan tersebut hancur maka dengan sendirinya kekayaan Negara ini ikut hancur. Pemanfaatan secara nyata dengan konsep lestari dapat menjadikan sumber pemasukan yang menopang perekonomian Negara, hal ini yang menyebabkan bahwa hutan sangat perlu dijaga dan masuk dalam kategari sebuah kekayaan negara yang dijaga kelestariannya.
      Penerapan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 untuk menjerat para cukong dan penerima suap, perlu dibuat secermat mungkin oleh penyidik dan penuntut umum, ini dilakukan karena Pasal 2 dan Pasal 3 merupakan suatu ketentuan yang bersifat umum atau bisa dikatakan abstrak.
      Penggunaan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dapat saja diterapkan dan sudah beberapa kasus akhirnya terungkap salah satunya adalah pemberi suap dan penerima suap pada kasus alih fungsi hutan, apabila dimungkinkan ini bisa menjadi sebuah preseden dalam menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan kejahatan bidang kehutanan. Kasus-kasus seperti perambahan hutan, illegal logging dalam skala besar yang melibatkan perusahaan-perusahaan besar, perburuan liar yang melibatkan pihak-pihak tertentu.
       Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan memang memiliki hukuman yang termasuk berat. Penerapan hukuman terhadap para pelaku kejahatan bidang kehutanan dilapangan dirasa cukup dengan menggunakan Pasal-Pasal yang ada di kedua undang-undang tersebut tetapi apabila akan menerapkan pada para actor intellectual, orang-orang yang menyuruh melakukan serta para donator dan penerima suap sangat dibutuhkan terobosan-terobosan hokum yang dapat menimbulkan efek jera. Saat ini apabila melihat kasus-kasus bidang kehutanan hanya sampai pada tingkat para pelaku dilapisan bawah yang memang tertangkap tangan sedang melakukan perbuatan kejahatan bidang kehutanan, padahal dari para pelaku dilapangan bisa dikembangkan dan ditelusuri kepada para pemodal, dan tidak menutup kemungkinan pihak-pihak yang ikut bermain dan terlibat secara langsung maupun tidak langsung terhadap ancaman tersebut.
      Salah satu kendala dalam penerapan undang-undang tindak pidana korupsi adalah para Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Departemen Kehutanan tidak dapat melakukan penyidikan dengan menggunakan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 karena bukan kewenangannya seperti yang diatur pada Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tindakan yang dapat dilakukan PPNS Departemen Kehutanan adalah berkoordinasi dengan Penyidik Polri dan Kejaksaan ataupun dengan penyidik KPK dengan memberikan bahan-bahan keterangan yang berisi fakta dan data mengenai para pelaku atau cukong yang melakukan kegiatan kejahatan kehutanan sehingga dapat dilakukan tindak lanjut dalam penanganan kasus-kasus tersebut.
      Kemampuan dari Penyidik memang sangat dibutuhkan untuk melakukan terobosan hokum ini tetapi perlu diingat bahwa kejahatan terhadap kehutanan tetap terlebih dahulu mengedepankan semua aturan yang terkait dengan kehutanan seperti Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 dan Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999. Undang-undang Tindak Pidana Korupsi hanya diberlakukan pada kasus-kasus tertentu terutama untuk menjerat para cukong/pemilik modal yang merupakan actor intellectual dari kejahatan terhadap kehutanan sehingga dengan diterapkan aturan tersebut kepada para cukong dapat juga memberikan efek jera terhadap para pelaku mulai dari pelaku dilapangan, pemilik modal, dan oknum-oknum yang ikut terlibat.
DAFTAR PUSTAKA
Chazawi, Adami, 2003, Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia, Bayumedia Publishing, Malang.
_____________, 2005, Pelajaran Hukum Pidana bagian I, RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Echols, M John, Shadily, Hassan, 2000, Kamus Inggris Indonesia, Gramedia Pustaka Utama,Jakarta.
Poernomo, Bambang, 1994, Asas-Asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta
Sahetapy, J.E. (ed), 1995, Hukum Pidana, Kumpulan Bahan Penataran Hukum Pidana  dalam rangka kerjasama hukum Indonesia – Belanda, Liberty Yogyakarta
Suharso, Retnoningsih, 2005, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Widya Karya, Semarang


POTENSI WISATA TNKS



Potensi dan Daya Tarik Wisata Alam 
di Taman Nasional Kerinci Seblat
Taman Nasional Kerinci Seblat adalah aset nasional dan bahkan internasional yang memiliki nilai sangat strategis untuk kelangsungan pelestarian keanekaragaman hayati serta dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
Di dalam kawasan ini hidup tidak kurang dari 370 jenis burung, 90 jenis mamalia termasuk diantaranya 8 jenis primata dan berbagai jenis repyil, amfibia, ikan maupun serangga. Disamping itu terdapat ±4000 jenis tumbuhan yang didominasi oleh famili Dipterocarpaceae.
Beberapa jenis tumbuhan dan satwa adalah jenis langka dan dilindungi, misalnya Badak Sumatra (Dicerorhinus sumatrensis), Kambing Hutan (Capricornis sumatrensis), Harimau Sumatra (Panthera tigris sumatrae), Gajah Sumatra (Elephas maximus sumatranus), Bunga Bangkai (Amorphophallus titanum), dan Bunga Raflesia (Rafflesia arnoldi).
Secara ekologis Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) merupakan kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli cukup lengkap.
Benteng alam yang bergunung-gunung dengan curah hujan yang tinggi, menjadi kawasan ini sebagai daerah tangkapan air yang sangat penting bagi dataran rendah di 4 (empat) wilayah propinsi, yaitu Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu dan Sumatera Selatan. Diperkirakan lebih dari 5 juta jiwa dan 10 juta hektar lahan pertanian produktif sumber airnya tergantung dari kelestarian kawasan ini.
Daerah Aliran Singai (DAS) yang berhulu di dalam kawasan TNKS tersebut di antaranya adalah;
DAS Batanghari, Merangin, Tebo dan Tabir di propinsi Jambi
DAS Musi, Rawas, Rupit dan Lakitan di Pripinsi Sumatera Selatan.
DAS Manjutnto, Katahun, Ipuh, Seblat dan Dikit di propinsi Bengkulu.
DAS Sangir dan Indrapura di Propinsi Sumatera Barat.
Sebelum diresmikan menjadi taman nasional, kawasan hutan Kerinci Seblat terdiri dari berbagai status perlindungan dan fungsi hutan, antara lain hutan lindung, cagar alam, suaka margasatwa dan hutan negara.
Menurut catatan yang ada, sampai dengan hutan 1926 sebagian besar kawasan hutan ini telah didaftar sebagai hutan lindung. Pada tanggal 14 Oktober 1982, bertepatan dengan kongres Taman Nasional Sedunia lll di Bali, Meteri Pertanian melalui Surat Pernyataan Nomor 736/Mentan/x/1982 menetapkan kawasan ini dengan luas sekitar 1.484.650 ha sebagai salah satu calon kawasan taman nasional.
Setelah dikelola secara lebih insentif dengan sistem pengelolaan taman nasional sejak tahun 1984, baru pada tahun 1996 Menteri Kehutanan melalui Surat Keputusan No.192/Kpts-ll/1996 menetapkan kawasan ini sebagai taman nasional dengan luas sekitar 1.386.000 ha.
Pada taqnggal 19 Oktober 1999 status TNKS dikukuhkan kembali melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 901/Kpts-ll/1999 dengan luas areal kawasan Taman Nasional menjadi 1.375.349.867 Ha.

Potensi Wisata Alam
Di daerah ini terdapat beberapa obyek wisata alam, seperti Puncak Gunung Kerinci, Danau dan Air Terjun Gunung Tujuh, Gunung Lumut, Air Terjun Telun Berasap, Goa Kasah, Danau Belibis, Rawa Ladeh Panjang, Rawa Bento dan beberapa obyek lainnya yang mungkin belum teridentifikasi.
Untuk sekedar kunjungan singkat Ke Air Terjun Telun Berasap, Danau Belibis ataupun sekedar berkemah di Bumi Perkemahan Pasisir Bukit mungkin sudah cukup. Objek wista di Taman Nasional kerinci seblat di bagi menjadi beberapa kelompok diantaranya:

  1. Objek Wisata Gunung
  2. Objek Wisata Danau
  3. Objek Wista Air Terjun
  4. Objek Wisata Goa
  5. Objek Wisata Rawa
Terdapat 12 objek wisata gunung di Taman Nasional Kerinci Seblat, beberapa objek wisata gunung yang ada di Taman Nasional Kerinci Seblat antara lain:
Gunung Kerinci
Gunung tertinggi di Pulau Sumatera ini merupakan gunung berapi yang masih aktif dengan ketinggian 3.805 m dpl.  Kawah berukuran 120 m x 100 m pada bagian dasar dan 600 m x 580 m pada dindingnya merupakan fenomena alam yang cukup menakjubkan. Karena tingginya, puncak Gunung Kerinci sangat sering diselimuti kabut dan membuat banyak orang merasa ingin berada di puncaknya.
Ekosistem yang berada pada daerah sekitarnya sangat bervariasi, mulai dari Ekosistem Hutan Hujan Tropika Pegunungan dengan vegetasi didominasi oleh Famili Deterocarpaceae berupa pohon-pohon besar, sampai Ekosistem Sub-Alpin pada puncaknya yang berbentuk hamparan pasir dan bebatuan. Selain itu juga terdapat ekosistem rawa di yang dinamakan Rawa Ladeh Panjang, terletak pada sisi bagian Barat daya dan Ekosistem Danau Air Tawar pada Danau Belibis.
Daerah ini juga sangat dikenal di kalangan pengamat burung dunia karena banyaknya jenis yang dapat dijumpai disamping adanya beberapa jenis satwa endemik yang sebelumnya diyakini sudah punah yakni salah satunya adalah Burung Abang Pipi (Lophura inornata) dan Paok Sneider (Scneider’s pitta).
Perjalanan menuju Puncak Gunung Kerinci dapat ditempuh dari R 10, Kersik Tuo.  Dari Sungai Penuh tempat ini berjarak lebih kurang 40 km, dapat dicapai dalam waktu sekitar satu setengah jam dengan kendaraan umum. Di sana terdapat beberapa home stay, pasar dan rumah makan  yang dimanfaatkan para pendaki sebelum mulai perjalanannya. Pintu masuk kawasan, yang dikenal dengan Pintu Rimba, dapat ditemui setelah melewati Pos Resort TNKS R 10. Pada pos ini pengunjung dapat melihat beberapa informasi pendakian dan juga pemandu yang akan menemani selama perjalanan.
Pendakian biasanya ditempuh sekitar 10 jam melalui jalan setapak yang sudah disediakan, dengan jarak tempuh sekitar 10 km. Di sepanjang jalan dapat dijumpai 2 buah shelter untuk peristirahatan dengan kondisi yang cukup memadai. Perjalanan biasanya dimulai pada malam hari sampai ke Shelter II, dan menuju puncak saat menjelang fajar. Melewati jalur ini pendaki dituntut untuk lebih waspada karena banyak  terdapat jurang di sebelah kiri dan kanan jalan setapak.
Gunung raya 
Gunung raya merupakan gunung kedua tertinggi di Kabupaten Kerinci setelah Gunung Kerinci. Gunung ini sudah tdak ada aktivitas vulkanologinya. Gunung Raya terletak antara Kecamatan Sungai Penuh ( Desa Renah Kayu Embun ) – Kecamatan Gunung raya ( Lempur ).Tinggi lebih kurang  2500 M dpl.
untuk menuju lokasi ada 2 jalur :
Jalur Sungai penuh – Renah kayu Embun  ( 2 Jam perjalanan mobil ) – puncak
Jalur Sungai penuh – Lempur - puncak
Gunung masurai 
Gunung masurai berada di  Dusun Sungai Lalang, Desa Nilo Dingin, jalan lintas ke Jangkat (jalan kaki 6 jam mencapai puncak atau berkisar 10 km..Terdapat dua danau yaitu Danau Kumbang dan Danau Mabuk yang akan dilewati jalannya sebelum mencapai puncak, panorama alamnya sangat menarik.Hutannya relatif masih baik kondisinya.
untuk menuju lokasi ada 2 jalur;
Bangko – Jangkat – Nilo dingin ( 6 Jam perjalanan mobil)
Nilo dingin – Sungai lalang – puncak ( 6 Jam berjalan kaki )
Gunung Belerang 
Gunung Belerang adalah gunung aktif lain yang sering dikunjungi. Di lokasi menjelang puncaknya terdapat hamparan Taman Rayo/Taman Gedang serta sumber air panas (Grao) Sikau. Berbagai jenis anggrek dan Nephentes turut menghiasi panorama daerah ini. Genangan air membentuk telaga-telaga yang elok dengan tebingnya yang curam. Salah satunya adalah Telaga Dewa.
Aksesibilitas:
Sungai penuh – Talang kemuning
( 1  Jam Talang Kemuning – Puncak ( 6 – 7 Jam perjalanan)
Gunung Seblat 
Gunung Seblat secara administrasi terletak di Kabupaten Lebong kecamatan Lebong Utara.Desa sekitar gunung Seblat antara lain Air Lisai,  Seblat Ulu, Katenong .
Untuk menuju puncak seblat dapat dilakukan dari Desa Air Lisai,  Desa Seblat Ulu, Desa  Katenong atau Dapat dilakukan trekking dari Muara Madras, Kecamatan Jangkat, Provinsi Jambi.Hutannya masih lebat, terdapat padang satwa dan sumber air panas

Terdapat 14 Objek wisata alam danau yang ada di Taman Nasional Kerinci Seblat, beberapa jenis objek wisata alam danau antara lain:
Danau Gunung Tujuh
Danau Gunung Tujuh adalah danau vulkanik yang terbentuk akibat kegiatan gunung berapi di masa lampau. Danau ini berada pada ketinggian 1.960 m dpl, berukuran panjang ± 4,5 km dan lebar ± 3 km yang dikelilingi oleh 7 buah gunung dengan puncak tertinggi 2.732 m dpl. Keadaan alam yang unik dan indah ini kemudian digunakan sebagai nama dari danau dan kelompok hutan ini.
Gunung Tujuh merupakan salah satu sentra keanekaragaman hayati TNKS yang mengandung berbagai jenis tumbuhan dan satwa serta fenomena alam yang indah. Oleh karena itu, selain dimanfaatkan untuk tempat penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan dan pendidikan, kawasan ini juga merupakan tempat wisata yang banyak dikunjungi.
Beberapa lokasi, termasuk danau dan air terjun yang terdapat di dalamnya, dapat dikembangkan lebih lanjut sebagai obyek wisata untuk berbagai minat.
Danau Gunung Tujuh dapat dicapai dari desa terdekat yaitu Desa Ulu Jernih - Pelompek yang berjarak ± 60 km dari Sungai Penuh. Di desa ini terdapat pos jaga TNKS yang dapat melayani kegiatan pengunjung. Danau Gunung Tujuh berjarak ± 7 km dari pos jaga dan dapat dicapai dengan berjalan khaki menyusuri jalan setapak yang tersedia, selama ± 3 jam. Di sekitar pos jaga TNKS Ulu Jernih, terdapat beberapa home stay. Selain itu, juga tersedia menara pengintai, bumi perkemahan, jalan setapak dan MCK. Serta gajah latih yang menambah atraksi wisata menjadi lebih menarik.
Danau Blibis 
Danau Blibis merupakan danau kaldera dengan luas sekitar 3 ha, terletak pada ketinggian 1.800 mdpl di lereng Gunung Kerinci. Danau Blibis ini dikelilingi oleh tebing-tebing yang curam sekitar 50 mdpl dan berhutan lebat. Danau ini mempunyai peranan yang sangat penting  bagi sumber kehidupan satwa yang ada di sekitaran lereng Timur Gunung kerinci yang relatif sangat kering. Danau yang idah dan menawan ini juga merupakan tempat minum berbagai jenis satwa, dan disekitar danau ini pada musim-musim tertentu banyak tedapat pacet terutama pada musim hujan.
Danau Blibis ini terletak dikaki Gunung Kerinci di dataran Kayu Aro yang berjarak +51 km dari Sungai Penuh dan dapat dicapai dengan kendaraan umum sampai ke dea Kersik Tuo. Dan dengan berjalan kaki selama 3 – 4 jam kita sudah bisa menikmati kenindahan Danau ini
Danau Mabuk
Danau ini juga merupakan sumber air yang penting bagi satwa liar yang hidup di sekitarnya. Berbagai jenis satwa seringkali mengunjungi danau untuk minum. Danau seluas ± 271 Ha ini terletak di Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin yang dapat dicapai dengan kendaraan darat dari Bangko ke arah Desa Rantau Kermas selama ± 8 jam, dilanjutkan dengan berjalan kaki selama ± 2,5 jam (7 km). Danau Depati Empat ini merupakan danau yang unik karena dikelilingi oleh hutan primer. Keadaan ini seolah- olah menggambarkan ketenangan alam yang indah
Danau depati empat 
Danau depati empat dengan luas  271 ha, pada ketinggian 1175 m dpl. dikelilingi bukit,pandan tua dan pandan bungsu.hutannya masih sangat asli .dan relatif belum diganggu. Dari Rantau kermas – Danau ,30 menit perjalan akan ditemui ladang masyarakat dengan tanaman tua seperti Kulit manis ( Cassiavera/Cinnamomum)disekitar danau dapat ditemukan jejak – jejak satwa .ada beberapa masyarakat yang mengambil ikan dari Danau ini. Terdapat dua jalur, melalui Desa Rantau Kermas sejauh 7 km atau berkisar 2 jam atau melalui Desa Pulau Tengah.

Terdapat 2 Objek wisata alam rawa di Taman Nasional Kerinci Seblat, objek wisata tersebut antara lain:
Rawa Ladeh Panjang
Rawa Ladeh Panjang seluas ± 150 Ha merupakan lahan basah yang unik dan menarik karena merupakan rawa gambut tertinggi di Sumatera. Rawa gambut yang terletak di daerah pegunungan dengan ketinggian 1.950 m dpl. Ini juga merupakan habitat berbagai jenis satwa liar. Sebelum mencapai Rawa Ladeh Panjang terdapat Belerang Mati (tidak aktif). Selain itu di sekitar rawa, juga terdapat danau-danau lainnya seperti Danau Singkarak dan Danau Sakti. Oleh karena itu, kegiatan pengamatan satwa merupakan kegiatan utama yang dapat dikembangkan untuk kepentingan wisata alam di lokasi ini. 
Obyek wisata alam Rawa Ladeh Panjang dapat di capai dari Desa Kebun Baru dengan berjalan khaki selama ± 7 jam. Jarak Desa Kebun Baru dari Sungai Penuh ± 1 jam. Sarana dan prasarana penunjang yang telah tersedia masih sangat terbatas, baru untuk kepentingan pengaman seperti pos jaga di Kebun Baru dan jalan patroli.
Rawa Bento
Rawa Bento adalah hutan rawa air tawar yang sebagian besar permukaannya ditumbuhi oleh rumput Bento (Leesia hexandra). Terdapat sungai yang mengalir di bawah rawa ini, yaitu sungai Rumpun dan Sungai Sangir. Merupakan habitat burung-burung migran dan burung rawa  serta kerbau liar milik penduduk yang terlepas selama bertahun tahun.
 “ Rawa Bento “ begitulah sebutan masyarakat yang ada di Kabupaten Kerincisekitaran tempat ini. Nama Bento diambil dari nama lokal dari jenis Leersia hexandra dan Eugenia spicata yang merupakan jenis padi liar yang mendominasi rawa tersebut. Rawa Bento merupakan hutan rawa air tawar yang memiliki karakteristik yang sangat berbeda, merupakan tangkapan air resevoir dan berada pada ketinggian 1.375 m dpl dengan luas + 1.000 ha terdiri dari sebaran gambut berkayu.
Dengan kondisi alam yang relatif cukup dekat dengan aktivitas masyarakat rawa bento merupakan objek yang belum dirusak sehingga ditempat ini kita masih bisa menjumpai beberapa jenis satwa diantaranya burung Gallinago gallinago, Gallinula chloropus dan Egetta intermadia.
Dengan menempuh perjalanan selama 3 jam dari desa Kersik Tuo kita sudah sampai di objek wisata Rawa Bento ini, dari rawa bento kita bisa melanjutkan perjalanan menuju ke Gua Kasah yang hanya ditempuh 2 – 3 km dari rawa bento.
Karena kawasan Taman Nasional Kerinci seblat merupakan areal perbukitan sampai pegunungan sehingga objek wisata alam terbanyak adalah Air terjun. Terdapat tidak kurang dari 42 Air Terjun dikawasan ini. Beberapa air terjun yang terkenal antara lain:
Air Terjun Telun Berasap
Berada di Desa Leter W, Kecamatan Kayu Aro, air terjun ini dapat di tempuh dengan kendaraan umum, memakan waktu sekitar 2 jam dari Sungai Penuh dengan jarak + 62 km.  Untuk mencapai  Air Terjun Telun Berasap  relatif mudah, karena  dari tempat parkir kendaraan hanya berjarak sekitar 150 m, dapat ditempuh dengan berjalan kaki melalui jalan setapak yang kondisinya baik.  Di sekitar lokasi telah dibangun beberapa shelter dan MCK.
Gemuruh suara air terjun sudah terdengar begitu pengunjung berjalan menuju lokasi Telun Berasap.  Air Terjun Telun Berasap ini memiliki ketinggian mencapai 50 m dan merupakan air terjun bertingkat, karena tidak jauh di bawahnya masih terdapat 3 buah air terjun lagi.  Nama Telun Berasap sendiri berasal dari bahasa masyarakat sekitar yang berarti air terjun yang berasap.  Asap disini sebenarnya ditujukan kepada percikan air terjun yang sangat halus yang sekilas tampak seperti asap
Air Tejun Alinnya
Berepa Air tejun terkenal lainnya diantaranya: Air Terjun Lumpo di Sumatera Barat; Air Terjun Katenong di Bengkulu; Air Tejun Napal Melintang di Sumsel.


Wisata Lainnya
Grao
Grao atau semburan air panas ini terletak di Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin. Keunikan dari Grao ini adalah semburan airnya yang mencapai tinggi 15 meter dan sangat jernih. Grao ini menyerupai pulau-pulau kecil yang berbatu dan dikelilingi oleh hutan primer yang sangat lebat. Semburan airnya mengalir ke singai-sungai yang membentuk sungai air panas, sehingga sangat menarik untuk pemandian. Hutan di sekitar Grao ini merupakan habitat mamalia besar serta berbagai jenis satwa lainnya.
Grao ini dapat dicapai dengan berjalan kaki melalui jalan setapak dari Desa Tanjung Kasri ke Desa Renah Kemumu. Jalan lainnya adalah jalan setapak dari Desa Lumpur, Kecamatan Gunung Raya, Kabupaten Kerinci ke arah tenggara.
Kawasan ini di kenal suatu kawasan dimana masih sangat mungkin dijumpai mamalia besar. Letak kawasan ini di sekitar Gunung Sumbing dan Gunung Nilo Dingin. Pada areal ini juga dapat dijumpai rawa-rawa dan padang rumput terbuka sehingga daerah ini sangat menarik untuk wisata alam pengamatan satwa liar khususnya burung.
Untuk mencapai lokasi, dapat dicapai dari Dusun Sungai Lalang, Desa Nilo Dingin, Jangkat, Kabupaten Merangin.
Pal VIII dan Panorama Alam
Di daerah ini juga terdapat beberapa obyek wisata alam yang masuk dalam kawasan TNKS, untuk sekedar rekreasi atau berkemah pengunjung dapat mengunjungi daerah seperti PAL Vlll atau menikmati suasana pedesaan Katenong yang terdapat di tepi TNKS. Khusus bagi peminat wisata alam khusus juga dapat melakukan perjalanan petualangan ke beberapa lokasi lainnya seperti ;
Di sepanjang jalur ini dapat ditemukan beberapa obyek wisata alam dengan kondisi hutan primer yang kaya akan keragaman jenis tumbuhan dan satwa. Beberapa jenis tumbuhan khas yang dapat ditemukan antara lain Raflesia(Rafflesia arnoldi. R. Br), Bunga Bangkai (Amorphopallus titanum) serta berbagai jenis anggrek dan pinang. Di daerah ini juga dapat dijumpai beberapa jenis satwa langka, diantaranya Kambing Hutan (Capricornus sumatranus), Siamang (Symphalangus syndactylus), Burung Rangkong (Buceros rhinoceros).
Selain terdapat air terjun tinggi dan bertingkat, panorama pemandangan hutan Gunung Seblat yang hijau, kehidupan desa tradisional di dalam kawasan TNKS, juga terdapat penambangan emas tradisional.
Untuk mencapai  lokasi ini melalui Desa Napal Putih, Ketahun dengan menggunakan lori tua bekas pertambangan dan melintas di areal bekas HPH yang relatif masih terdapat sisa- sisa hutan, tebing-tebing, jurang sehingga perjalanan cukup menarik dan menegangkan.
Desa Lebong Tandai adalah termasuk desa modern yang terdapat di pinggir TNKS, Selain terdapat atraksi penambangan emas tradisional juga terdapat goa-goa walet yang juga menarik menjadi objek wista alam ilmiah.
Selama menuju perjalanan goa-goa tersebut, pengunjung akan melintas hutan lebat TNKS dimana banyak terdengar burung kuau, siamang dan sekitar goa juga sering terdapat kambing hutan.
Untuk menuju goa-goa walet  selain diperlukan ijin BTNKS juga diperlukan koordinasi dengan koramil setempat.



http://kerinciseblat.dephut.go.id