Sabtu, 21 Juli 2012

CARA MENGETAHUI UKURAN KAKI UNTUK SEPATU PANJAT


Sebelum membeli sepatu panjat tebing, kita harus mengetahui ukuran kaki yang akan menggunakan sepatu panjat tebing tersebut. Sering terjadi kebingungan dalam menentukan ukuran kaki, apalagi jika ukuran sepatu yang akan dibeli mempunyai standar ukuran tertentu saja (misalnya: Uk size, US size, EUR size dan RUS size). Berikut ini adalah tips untuk menentukan ukuran kaki dan konversi ke masing-masing standar ukuran kaki seperti yang saya jelaskan di atas:
  1. Letakkan selembar kertas pada sudut antara dinding dan lantai.
  2. Letakkan kaki di atas kertas dengan tumit bersentuhan dengan dinding, telapak kaki dalam kondisi terulur dan dalam kondisi relax. Pada langkah ini, gunakan kaos kaki yang biasa digunakan pada saat memakai sepatu untuk mendapatkan ukuran yang lebih akurat.
  3. Letakkan benda keras (seperti buku, sendok, dll) pada posisi tegak lurus diujung jari kaki yang berada pada jarak terjauh dari dinding.
  4. Pindahkan kaki dan tandai tepi benda yang digunakan dengan menggunakan pensil atau pena.
  5. Ukur jarak  antara garis tanda dengan tepi kertas dengan satuan milimeter. Bandingkan ukuran yang didapat dengan ukuran pada tabel ukuran.
Tabel ukuran yang bisa dijadikan sebagai pemabanding dapat dilihat pada gambar dibawah ini:
 Setelah didapatkan ukuran kaki, untuk mengkonversi dengan standar ukuran UK, US, EUR, dan RUS bisa langsung dilakukan dengan memanfaatkan tabel di atas. Cara di atas juga bisa digunakan untuk menentukan ukuran sepatu tracking atau sepatu sport.
Khusus untuk sepatu panjat tebing, ada beberapa hal lagi yang perlu diperhatikan:
  • Confortable is too large (jika sepatu yang kita gunakan terasa nyaman, berarti sepatu tersebut mempunyai ukuran yang terlalu besar)
  • Painfull is to tight (jika pada saat digunakan sepatu mengakibatkan rasa sakit, berarti terlalu sempit)
  • Unconfortable is perfect (jika pada saat digunakan sepatu terasa tidak nyaman, berarti ukurannya pas)



fahrinclimber.blogspot.com

PEMBERANTASAN KEJAHATAN KEHUTANAN DENGAN UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA KORUPSI


PEMBERANTASAN KEJAHATAN KEHUTANAN DENGAN UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA KORUPSI

      Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.
      Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara
      Bila dilihat dari terminologi Korupsi menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah perbuatan busuk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan sebagainya. Korup adalah busuk, suka menerima uang suap, uang sogok, memakai kekuasaan untuk kepentingan sendiri dan sebagainya. Koruptor adalah orang yang korupsi. (Suharso, Retnoningsih, 2003: 267)
      Semua peraturan perundang-undangan yang mengatur dan berhubungan dengan kejahatan kehutanan adalah peraturan yang memiliki sanksi pidana, perdata serta administratif, sanksi ini digunakan untuk penegakan hukum.
     Saat ini banyak yang menyatakan bahwa kejahatan kehutanan sangat terkait dengan tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999. Pasal yang terkait adalah Pasal 2 dan Pasal 3 yang berbunyi :
Pasal 2
    1. Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
    2. Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
                                                                               
Pasal 3
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Unsur –unsur yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 2 ayat (1)  adalah :
  1. Setiap orang
  2. Secara melawan hukum
  3. Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
  4. Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara
Unsur-unsur pada Pasal 3 adalah :
  1. Setiap orang
  2. Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
  3. Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan
  4. Merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara
Rumusan pada Pasal 2 dan Pasal 3 ini adalah rumusan yang bersifat abstrak dan memiliki cakupan yang luas.
Menurut Adhami Chazawi segi positif dari rumusan Pasal 2 dan Pasal 3 ialah cakupannya sangat luas, yang oleh karena itu lebih mudah menjerat si pembuat. Selain itu rumusan yang abstrak seperti ini lebih mudah mengikuti arus perkembangan masyarakat, melalui penafsiran hakim. Namun segi negatifnya, mengurangi kepastian hukum, akibat terbukanya peluang dan kecenderungan yang lebih luas bagi jaksa dan hakim yang tidak baik untuk menggunakan Pasal ini secara serampangan. Lebih-lebih lagi apabila sejak awal perkara sudah diskenario atau diatur sedemikian rupa oleh orang-orang kuat di belakangnya. (Chazawi, 2003: 27)
Penjelasan Pasal 2 ayat (1) ini adalah “secara melawan hukum “ dalam Pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana. Dalam ketentuan ini, kata “dapat” sebelum masa “merugikan keuangan atau perekonomian Negara” menunjukan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat.
      Unsur dalam tindak pidana korupsi yaitu haruslah secara melawan hukum, sifat melawan hukum dalam tindak pidana korupsi adalah mempunyai arti ganda, baik sebagai melawan hukum materil maupun melawan hukum formil. Penjelasan seperti ini dapat mempermudah pembuktian tentang keberadaan sifat tercelanya dari suatu perbuatan yang nyata-nyata untuk memperkaya. Apabila suatu perbuatan tertentu sebagai wujud dari memperkaya yang tidak terlarang menurut hukum tertulis, tetapi apabila diukur dari sudut nilai-nilai misalnya keadilan, kepatutan yang hidup di masyarakat sebagai perbuatan tercela, maka celaan menurut nilai masyarakat itu adalah juga telah masuk dalam pengertian sifat melawan hukum atas perbuatan memperkaya menurut Pasal 2.  Pengertian perbuatan memperkaya dalam Pasal 2 dan Pasal 3, perbuatan memperkaya diri yakni memperkaya diri sendiri, memperkaya diri orang lain, dan memperkaya diri suatu korporasi. Memperkaya diri sendiri artinya diri si pembuat sendirilah yang memperoleh atau bertambah kekayaannya secara tidak sah, memperkaya diri orang lain adalah sebaliknya, orang yang kekayaannya bertambah atau memperoleh kekayaannya adalah orang lain selain si pembuat dan memperkaya diri suatu korporasi, bukan si pembuat yang memperoleh atau bertambah kekayaannya oleh perbuatannya tetapi suatu korporasi, walaupun si pembuat tidak memperoleh atau bertambah kekayaannya, tetapi beban tanggung jawab pidananya disamakan dengan dirinya secara pribadi mendapatkan kekayaan. (Chazawi, 2003)
      Bila melihat pada Pasal 1 ayat (1) KUHP maka penjelasan Pasal 2 Undang-undang Korupsi ini terjadi pertentangan dengan Pasal 1 ayat (1) KUHP yang menyebutkan “ Tiada suatu perbuatan dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada sebelumnya”.
Asas –asas hukum pidana menurut waktu, tersimpul di dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP, banyak pengertian yang dapat diberikan kepada Pasal 1 ayat (1) KUHP antara lain :
  1. Mempunyai makna “nullum delictum, nulla poena sine praevia lege poenali”, tiada delik, tiada pidana, tanpa peraturan yang mengancam pidana lebih dahulu.
  2. Mempunyai makna “ undang-undang hukum pidana tidak mempunyai kekuatan berlaku surut”
  3. Mempunyai makna “lex temporis delicti” yang artinya undang-undang berlaku terhadap delik yang terjadi pada saat itu. (Poernomo, 1994:68)
Sedangkan dalam penjelasan Pasal 2 Undang-undang Korupsi disebutkan  meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana. Bila kita bandingkan dalam buku Hukum Pidana, Kumpulan Bahan Penataran Hukum Pidana dalam rangka kerjasama hukum Indonesia – Belanda disebutkan :
Pasal 1 KUHP menjelaskan kepada kita, bahwa :
  1. suatu perbuatan dapat dipidana kalau termasuk ketentuan pidana menurut undang-undang. Oleh karena itu pemidanaan berdasarkan hukum tidak tertulis tidak dimungkinkan.
  2. Ketentuan pidana itu harus lebih dulu ada daripada perbuatan itu; dengan perkataan lain, ketentuan pidana itu harus sudah berlaku ketika perbuatan itu dilakukan. Oleh karena itu ketentuan tersebut tidak berlaku surut, baik mengenai ketetapan dapat dipidana maupun sanksinya.
  3. Ayat 2 Pasal 1 KUHP membuat pengecualian atas ketentuan tidak berlaku surut untuk kepentingan terdakwa. (J.E. Sahetapy (ed), 1995: 3)
Penjelasan Pasal 2 tersebut dengan pengertian Pasal 1 KUHP bahwa pemidanaan berdasarkan hukum tidak tertulis tidak dimungkinkan ada pertentangan karena dalam Pasal 2 perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana.
      Melihat Pasal 2 dan Pasal 3 beserta penjelasannya, bahwa undang-undang korupsi ini menggunakan asas legalitas dalam hukum pidana yang menurut Bambang Poernomo:
yang mendasarkan titik berat pada perlindungan hukum lebih utama kepada negara dan masyarakat daripada kepentingan individu, dengan pokok pikiran tertuju kepada” a crime is a socially dangerous act of commission or omission as prescribed in criminal law”. Pada ajaran ini asas legalitas diberikan ciri, bukan perlindungan individu akan tetapi kepada negara dan masyarakat, bukan kejahatan yang ditetapkan oleh undang-undang saja akan tetapi menurut ketentuan hukum berdasarkan ukuran membahayakan masyarakat, oleh karena itu tidak mungkin ada perbuatan jahat yang timbul kemudian dapat meloloskan diri dari tuntutan hukum. Adagium yang dipakai ajaran ini menurut G.W Paton dinamakan “ nullum crimen sine poena” (Poernomo,1994:73)
Menurut Pompe yang dikutip oleh Bambang Poernomo yang mendasarkan sifat hukum pidana adalah melindungi, maka asas perlindungan menjadi sumber dari semua asas – asas, oleh karena itu keempat asas itu dapat dipersatukan menjadi suatu asas perlindungan untuk kepentingan dan kewibawaan dari setiap subjek hukum yang harus dilindungi.
Di lihat dari penjelasan diatas maka sangat jelas perlindungan dari undang-undang korupsi lebih dititik beratkan pada perlindungan terhadap kepentingan dan kewibawaan Negara serta masyarakat bukan terhadap pelaku sebagai subjek hukum.
      Untuk penerapan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 dengan kejahatanIllegal logging  perlu untuk dicermati juga pendapat Vos yaitu :
Vos  mengemukakan arti delict sebagai “Tatbestandmassigheit” dan delik sebagai “Wesenschau”. Makna “Tatbestandmassigheit” merupakan kelakuan yang mencocoki lukisan ketentuan yang dirumuskan dalam undang-undang yang bersangkutan, maka di situ telah ada delik. Sedangkan makna “Wesenschau” merupakan kelakuan yang mencocoki ketentuan yang dirumuskan dalam undang-undang yang bersangkutan, maka baru merupakan delik apabila kelakuan itu “dem Wessen nach” yaitu menurut sifatnya cocok dengan makna dari ketentuan yang dirumuskan dalam undang-undang yang bersangkutan. (Poernomo, 1994: 90)
Pasal 2 dan Pasal 3 adalah delict dalam arti Wesenchau yang merupakan kelakuan untuk mencocoki ketentuan yang dirumuskan dan apabila sifatnya cocok dengan makna dari ketentuan tersebut. Ini terjadi karena Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 memiliki makna yang bersifat umum, sehingga untuk menerapkan suatu perbuatan yang memiliki makna korupsi harus di lihat secermat mungkin.
      Bila dilihat dari terminologi Korupsi menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah perbuatan busuk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan sebagainya. Korup adalah busuk, suka menerima uang suap, uang sogok, memakai kekuasaan untuk kepentingan sendiri dan sebagainya. Koruptor adalah orang yang korupsi. (Suharso, Retnoningsih, 2003: 267)
      Penggunaan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 ini merupakan suatu terobosan untuk melakukan pemberantasan terhadap semua kejahatan kehutanan, sampai saat ini yang perlu untuk dinanti apakah peraturan perundang-undangan ini sudah atau akan diterapkan dilapangan oleh penyidik dari kepolisian, kejaksaan maupun dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
       Penerapan undang-undang korupsi ini lebih menekankan untuk menjerat para “cukong”, pejabat pemerintah yang menerima suap sehingga terjadinya kegiatan kejahatan kehutanan, karena didalam undang-undang kehutanan tidak ada pengaturan tentang bagaimana orang yang memberi suap dan yang menerima suap. Ada beberapa kendala dalam penerapan undang-undang ini , kendalanya bisa dilihat dari indikasi kasus – kasus kehutanan yang terjadi dan melibatkan banyak unsur dan banyak orang serta peredaran uang yang sangat banyak sehingga untuk menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Korupsi haruslah benar-benar teliti, karena seperti yang disampaikan oleh chazawi segi negatifnya, mengurangi kepastian hukum, akibat terbukanya peluang dan kecenderungan yang lebih luas bagi jaksa dan hakim yang tidak baik untuk menggunakan Pasal ini secara serampangan. Lebih-lebih lagi apabila sejak awal perkara sudah diskenario atau diatur sedemikian rupa oleh orang-orang kuat di belakangnya. Kendala lainnya adalah mencari fakta-fakta hukum dan alat bukti serta keterangan yang bisa menegaskan bahwa kasus kehutanan merupakan kasus yang melawan hukum, memperkaya diri pribadi, orang lain dan korporasi, dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Salah satu contoh adalah unsur  “dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara “ saat ini belum ada batasan bagaimana suatu kawasan hutan yang pohonnya ditebang dihitung kerugian negaranya, kebiasaan yang terjadi adalah menghitung dari jumlah pohon yang ditebang atau jumlah kubikasinya, jenis pohon/kayu yang ditebang dan berapa harga di pasaran kemudian ditambahkan dengan iuran-iuran yang wajib dibayarkan kepada negara dan bila ketemu hasilnya maka itu merupakan kerugian negara, itu bila secara umum terjadi dikawasan hutan produksi dan ternyata diberlakukan juga terhadap kayu yang berasal dari kawasan hutan konservasi, sedangkan kerugian-kerugian lain berupa rusaknya ekosistem dan ekologi, akibat yang akan datang berupa bencana banjir, longsor dan kerusakan tata air, punahnya jenis satwa dan tumbuhan yang merupakan nilai abstrak tidak dapat diukur nilai kerugian negara. Menurut Undang Undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  bahwa yang dimaksud dengan keuangan Negara adalah seluruh kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena : (1) Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban Pejabat, Lembaga Negara,  baik di tingkat pusat maupun didaerah; (2) berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban BUMN/BUMD, yayasan, badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara.
      Hutan beserta semua keanekaragaman hayati dan ekosistem yang ada didalamnya merupakan kekayaan negara yang tak ternilai harganya, apabila hutan hancur, ekosistem rusak dan jenis-jenis flora dan fauna tertentu terutama yang langka punah maka dapat dipastikan negara sangat dirugikan, karena kekayaan tersebut yang terkandung didalamnya sangat bernilai nyata.
Semua hutan salah satunya adalah hutan konservasi memiliki fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari, sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Hutan memberikan udara yang dinikmati oleh semua orang baik yang berada disekitarnya maupun yang jauh, hutan memberikan kualitas air yang baik dan menjaga tata kelola, air dimanfaatkan oleh masyarakat disekitar hutan maupun jauh diluar kawasan, air digunakan untuk irigasi petanian, perkebunan, pembangkit listrik, dan juga untuk menjaga wilayah agar tidak terjadi banjir, longsor, dan bencana alam lainnya yang dapat menyebabkan kerugian secara langsung kepada masyarakat baik materiil maupun immaterial.
Flora dan fauna yang ada didalam hutan banyak yang belum teridentifikasi kegunaannya, sebagian dipakai oleh masyarakat local untuk dijadikan bahan-bahan obat tradisional, apabila kekayaan hutan tersebut hancur maka dengan sendirinya kekayaan Negara ini ikut hancur. Pemanfaatan secara nyata dengan konsep lestari dapat menjadikan sumber pemasukan yang menopang perekonomian Negara, hal ini yang menyebabkan bahwa hutan sangat perlu dijaga dan masuk dalam kategari sebuah kekayaan negara yang dijaga kelestariannya.
      Penerapan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 untuk menjerat para cukong dan penerima suap, perlu dibuat secermat mungkin oleh penyidik dan penuntut umum, ini dilakukan karena Pasal 2 dan Pasal 3 merupakan suatu ketentuan yang bersifat umum atau bisa dikatakan abstrak.
      Penggunaan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dapat saja diterapkan dan sudah beberapa kasus akhirnya terungkap salah satunya adalah pemberi suap dan penerima suap pada kasus alih fungsi hutan, apabila dimungkinkan ini bisa menjadi sebuah preseden dalam menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan kejahatan bidang kehutanan. Kasus-kasus seperti perambahan hutan, illegal logging dalam skala besar yang melibatkan perusahaan-perusahaan besar, perburuan liar yang melibatkan pihak-pihak tertentu.
       Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan memang memiliki hukuman yang termasuk berat. Penerapan hukuman terhadap para pelaku kejahatan bidang kehutanan dilapangan dirasa cukup dengan menggunakan Pasal-Pasal yang ada di kedua undang-undang tersebut tetapi apabila akan menerapkan pada para actor intellectual, orang-orang yang menyuruh melakukan serta para donator dan penerima suap sangat dibutuhkan terobosan-terobosan hokum yang dapat menimbulkan efek jera. Saat ini apabila melihat kasus-kasus bidang kehutanan hanya sampai pada tingkat para pelaku dilapisan bawah yang memang tertangkap tangan sedang melakukan perbuatan kejahatan bidang kehutanan, padahal dari para pelaku dilapangan bisa dikembangkan dan ditelusuri kepada para pemodal, dan tidak menutup kemungkinan pihak-pihak yang ikut bermain dan terlibat secara langsung maupun tidak langsung terhadap ancaman tersebut.
      Salah satu kendala dalam penerapan undang-undang tindak pidana korupsi adalah para Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Departemen Kehutanan tidak dapat melakukan penyidikan dengan menggunakan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 karena bukan kewenangannya seperti yang diatur pada Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tindakan yang dapat dilakukan PPNS Departemen Kehutanan adalah berkoordinasi dengan Penyidik Polri dan Kejaksaan ataupun dengan penyidik KPK dengan memberikan bahan-bahan keterangan yang berisi fakta dan data mengenai para pelaku atau cukong yang melakukan kegiatan kejahatan kehutanan sehingga dapat dilakukan tindak lanjut dalam penanganan kasus-kasus tersebut.
      Kemampuan dari Penyidik memang sangat dibutuhkan untuk melakukan terobosan hokum ini tetapi perlu diingat bahwa kejahatan terhadap kehutanan tetap terlebih dahulu mengedepankan semua aturan yang terkait dengan kehutanan seperti Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 dan Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999. Undang-undang Tindak Pidana Korupsi hanya diberlakukan pada kasus-kasus tertentu terutama untuk menjerat para cukong/pemilik modal yang merupakan actor intellectual dari kejahatan terhadap kehutanan sehingga dengan diterapkan aturan tersebut kepada para cukong dapat juga memberikan efek jera terhadap para pelaku mulai dari pelaku dilapangan, pemilik modal, dan oknum-oknum yang ikut terlibat.
DAFTAR PUSTAKA
Chazawi, Adami, 2003, Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia, Bayumedia Publishing, Malang.
_____________, 2005, Pelajaran Hukum Pidana bagian I, RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Echols, M John, Shadily, Hassan, 2000, Kamus Inggris Indonesia, Gramedia Pustaka Utama,Jakarta.
Poernomo, Bambang, 1994, Asas-Asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta
Sahetapy, J.E. (ed), 1995, Hukum Pidana, Kumpulan Bahan Penataran Hukum Pidana  dalam rangka kerjasama hukum Indonesia – Belanda, Liberty Yogyakarta
Suharso, Retnoningsih, 2005, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Widya Karya, Semarang


POTENSI WISATA TNKS



Potensi dan Daya Tarik Wisata Alam 
di Taman Nasional Kerinci Seblat
Taman Nasional Kerinci Seblat adalah aset nasional dan bahkan internasional yang memiliki nilai sangat strategis untuk kelangsungan pelestarian keanekaragaman hayati serta dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
Di dalam kawasan ini hidup tidak kurang dari 370 jenis burung, 90 jenis mamalia termasuk diantaranya 8 jenis primata dan berbagai jenis repyil, amfibia, ikan maupun serangga. Disamping itu terdapat ±4000 jenis tumbuhan yang didominasi oleh famili Dipterocarpaceae.
Beberapa jenis tumbuhan dan satwa adalah jenis langka dan dilindungi, misalnya Badak Sumatra (Dicerorhinus sumatrensis), Kambing Hutan (Capricornis sumatrensis), Harimau Sumatra (Panthera tigris sumatrae), Gajah Sumatra (Elephas maximus sumatranus), Bunga Bangkai (Amorphophallus titanum), dan Bunga Raflesia (Rafflesia arnoldi).
Secara ekologis Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) merupakan kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli cukup lengkap.
Benteng alam yang bergunung-gunung dengan curah hujan yang tinggi, menjadi kawasan ini sebagai daerah tangkapan air yang sangat penting bagi dataran rendah di 4 (empat) wilayah propinsi, yaitu Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu dan Sumatera Selatan. Diperkirakan lebih dari 5 juta jiwa dan 10 juta hektar lahan pertanian produktif sumber airnya tergantung dari kelestarian kawasan ini.
Daerah Aliran Singai (DAS) yang berhulu di dalam kawasan TNKS tersebut di antaranya adalah;
DAS Batanghari, Merangin, Tebo dan Tabir di propinsi Jambi
DAS Musi, Rawas, Rupit dan Lakitan di Pripinsi Sumatera Selatan.
DAS Manjutnto, Katahun, Ipuh, Seblat dan Dikit di propinsi Bengkulu.
DAS Sangir dan Indrapura di Propinsi Sumatera Barat.
Sebelum diresmikan menjadi taman nasional, kawasan hutan Kerinci Seblat terdiri dari berbagai status perlindungan dan fungsi hutan, antara lain hutan lindung, cagar alam, suaka margasatwa dan hutan negara.
Menurut catatan yang ada, sampai dengan hutan 1926 sebagian besar kawasan hutan ini telah didaftar sebagai hutan lindung. Pada tanggal 14 Oktober 1982, bertepatan dengan kongres Taman Nasional Sedunia lll di Bali, Meteri Pertanian melalui Surat Pernyataan Nomor 736/Mentan/x/1982 menetapkan kawasan ini dengan luas sekitar 1.484.650 ha sebagai salah satu calon kawasan taman nasional.
Setelah dikelola secara lebih insentif dengan sistem pengelolaan taman nasional sejak tahun 1984, baru pada tahun 1996 Menteri Kehutanan melalui Surat Keputusan No.192/Kpts-ll/1996 menetapkan kawasan ini sebagai taman nasional dengan luas sekitar 1.386.000 ha.
Pada taqnggal 19 Oktober 1999 status TNKS dikukuhkan kembali melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 901/Kpts-ll/1999 dengan luas areal kawasan Taman Nasional menjadi 1.375.349.867 Ha.

Potensi Wisata Alam
Di daerah ini terdapat beberapa obyek wisata alam, seperti Puncak Gunung Kerinci, Danau dan Air Terjun Gunung Tujuh, Gunung Lumut, Air Terjun Telun Berasap, Goa Kasah, Danau Belibis, Rawa Ladeh Panjang, Rawa Bento dan beberapa obyek lainnya yang mungkin belum teridentifikasi.
Untuk sekedar kunjungan singkat Ke Air Terjun Telun Berasap, Danau Belibis ataupun sekedar berkemah di Bumi Perkemahan Pasisir Bukit mungkin sudah cukup. Objek wista di Taman Nasional kerinci seblat di bagi menjadi beberapa kelompok diantaranya:

  1. Objek Wisata Gunung
  2. Objek Wisata Danau
  3. Objek Wista Air Terjun
  4. Objek Wisata Goa
  5. Objek Wisata Rawa
Terdapat 12 objek wisata gunung di Taman Nasional Kerinci Seblat, beberapa objek wisata gunung yang ada di Taman Nasional Kerinci Seblat antara lain:
Gunung Kerinci
Gunung tertinggi di Pulau Sumatera ini merupakan gunung berapi yang masih aktif dengan ketinggian 3.805 m dpl.  Kawah berukuran 120 m x 100 m pada bagian dasar dan 600 m x 580 m pada dindingnya merupakan fenomena alam yang cukup menakjubkan. Karena tingginya, puncak Gunung Kerinci sangat sering diselimuti kabut dan membuat banyak orang merasa ingin berada di puncaknya.
Ekosistem yang berada pada daerah sekitarnya sangat bervariasi, mulai dari Ekosistem Hutan Hujan Tropika Pegunungan dengan vegetasi didominasi oleh Famili Deterocarpaceae berupa pohon-pohon besar, sampai Ekosistem Sub-Alpin pada puncaknya yang berbentuk hamparan pasir dan bebatuan. Selain itu juga terdapat ekosistem rawa di yang dinamakan Rawa Ladeh Panjang, terletak pada sisi bagian Barat daya dan Ekosistem Danau Air Tawar pada Danau Belibis.
Daerah ini juga sangat dikenal di kalangan pengamat burung dunia karena banyaknya jenis yang dapat dijumpai disamping adanya beberapa jenis satwa endemik yang sebelumnya diyakini sudah punah yakni salah satunya adalah Burung Abang Pipi (Lophura inornata) dan Paok Sneider (Scneider’s pitta).
Perjalanan menuju Puncak Gunung Kerinci dapat ditempuh dari R 10, Kersik Tuo.  Dari Sungai Penuh tempat ini berjarak lebih kurang 40 km, dapat dicapai dalam waktu sekitar satu setengah jam dengan kendaraan umum. Di sana terdapat beberapa home stay, pasar dan rumah makan  yang dimanfaatkan para pendaki sebelum mulai perjalanannya. Pintu masuk kawasan, yang dikenal dengan Pintu Rimba, dapat ditemui setelah melewati Pos Resort TNKS R 10. Pada pos ini pengunjung dapat melihat beberapa informasi pendakian dan juga pemandu yang akan menemani selama perjalanan.
Pendakian biasanya ditempuh sekitar 10 jam melalui jalan setapak yang sudah disediakan, dengan jarak tempuh sekitar 10 km. Di sepanjang jalan dapat dijumpai 2 buah shelter untuk peristirahatan dengan kondisi yang cukup memadai. Perjalanan biasanya dimulai pada malam hari sampai ke Shelter II, dan menuju puncak saat menjelang fajar. Melewati jalur ini pendaki dituntut untuk lebih waspada karena banyak  terdapat jurang di sebelah kiri dan kanan jalan setapak.
Gunung raya 
Gunung raya merupakan gunung kedua tertinggi di Kabupaten Kerinci setelah Gunung Kerinci. Gunung ini sudah tdak ada aktivitas vulkanologinya. Gunung Raya terletak antara Kecamatan Sungai Penuh ( Desa Renah Kayu Embun ) – Kecamatan Gunung raya ( Lempur ).Tinggi lebih kurang  2500 M dpl.
untuk menuju lokasi ada 2 jalur :
Jalur Sungai penuh – Renah kayu Embun  ( 2 Jam perjalanan mobil ) – puncak
Jalur Sungai penuh – Lempur - puncak
Gunung masurai 
Gunung masurai berada di  Dusun Sungai Lalang, Desa Nilo Dingin, jalan lintas ke Jangkat (jalan kaki 6 jam mencapai puncak atau berkisar 10 km..Terdapat dua danau yaitu Danau Kumbang dan Danau Mabuk yang akan dilewati jalannya sebelum mencapai puncak, panorama alamnya sangat menarik.Hutannya relatif masih baik kondisinya.
untuk menuju lokasi ada 2 jalur;
Bangko – Jangkat – Nilo dingin ( 6 Jam perjalanan mobil)
Nilo dingin – Sungai lalang – puncak ( 6 Jam berjalan kaki )
Gunung Belerang 
Gunung Belerang adalah gunung aktif lain yang sering dikunjungi. Di lokasi menjelang puncaknya terdapat hamparan Taman Rayo/Taman Gedang serta sumber air panas (Grao) Sikau. Berbagai jenis anggrek dan Nephentes turut menghiasi panorama daerah ini. Genangan air membentuk telaga-telaga yang elok dengan tebingnya yang curam. Salah satunya adalah Telaga Dewa.
Aksesibilitas:
Sungai penuh – Talang kemuning
( 1  Jam Talang Kemuning – Puncak ( 6 – 7 Jam perjalanan)
Gunung Seblat 
Gunung Seblat secara administrasi terletak di Kabupaten Lebong kecamatan Lebong Utara.Desa sekitar gunung Seblat antara lain Air Lisai,  Seblat Ulu, Katenong .
Untuk menuju puncak seblat dapat dilakukan dari Desa Air Lisai,  Desa Seblat Ulu, Desa  Katenong atau Dapat dilakukan trekking dari Muara Madras, Kecamatan Jangkat, Provinsi Jambi.Hutannya masih lebat, terdapat padang satwa dan sumber air panas

Terdapat 14 Objek wisata alam danau yang ada di Taman Nasional Kerinci Seblat, beberapa jenis objek wisata alam danau antara lain:
Danau Gunung Tujuh
Danau Gunung Tujuh adalah danau vulkanik yang terbentuk akibat kegiatan gunung berapi di masa lampau. Danau ini berada pada ketinggian 1.960 m dpl, berukuran panjang ± 4,5 km dan lebar ± 3 km yang dikelilingi oleh 7 buah gunung dengan puncak tertinggi 2.732 m dpl. Keadaan alam yang unik dan indah ini kemudian digunakan sebagai nama dari danau dan kelompok hutan ini.
Gunung Tujuh merupakan salah satu sentra keanekaragaman hayati TNKS yang mengandung berbagai jenis tumbuhan dan satwa serta fenomena alam yang indah. Oleh karena itu, selain dimanfaatkan untuk tempat penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan dan pendidikan, kawasan ini juga merupakan tempat wisata yang banyak dikunjungi.
Beberapa lokasi, termasuk danau dan air terjun yang terdapat di dalamnya, dapat dikembangkan lebih lanjut sebagai obyek wisata untuk berbagai minat.
Danau Gunung Tujuh dapat dicapai dari desa terdekat yaitu Desa Ulu Jernih - Pelompek yang berjarak ± 60 km dari Sungai Penuh. Di desa ini terdapat pos jaga TNKS yang dapat melayani kegiatan pengunjung. Danau Gunung Tujuh berjarak ± 7 km dari pos jaga dan dapat dicapai dengan berjalan khaki menyusuri jalan setapak yang tersedia, selama ± 3 jam. Di sekitar pos jaga TNKS Ulu Jernih, terdapat beberapa home stay. Selain itu, juga tersedia menara pengintai, bumi perkemahan, jalan setapak dan MCK. Serta gajah latih yang menambah atraksi wisata menjadi lebih menarik.
Danau Blibis 
Danau Blibis merupakan danau kaldera dengan luas sekitar 3 ha, terletak pada ketinggian 1.800 mdpl di lereng Gunung Kerinci. Danau Blibis ini dikelilingi oleh tebing-tebing yang curam sekitar 50 mdpl dan berhutan lebat. Danau ini mempunyai peranan yang sangat penting  bagi sumber kehidupan satwa yang ada di sekitaran lereng Timur Gunung kerinci yang relatif sangat kering. Danau yang idah dan menawan ini juga merupakan tempat minum berbagai jenis satwa, dan disekitar danau ini pada musim-musim tertentu banyak tedapat pacet terutama pada musim hujan.
Danau Blibis ini terletak dikaki Gunung Kerinci di dataran Kayu Aro yang berjarak +51 km dari Sungai Penuh dan dapat dicapai dengan kendaraan umum sampai ke dea Kersik Tuo. Dan dengan berjalan kaki selama 3 – 4 jam kita sudah bisa menikmati kenindahan Danau ini
Danau Mabuk
Danau ini juga merupakan sumber air yang penting bagi satwa liar yang hidup di sekitarnya. Berbagai jenis satwa seringkali mengunjungi danau untuk minum. Danau seluas ± 271 Ha ini terletak di Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin yang dapat dicapai dengan kendaraan darat dari Bangko ke arah Desa Rantau Kermas selama ± 8 jam, dilanjutkan dengan berjalan kaki selama ± 2,5 jam (7 km). Danau Depati Empat ini merupakan danau yang unik karena dikelilingi oleh hutan primer. Keadaan ini seolah- olah menggambarkan ketenangan alam yang indah
Danau depati empat 
Danau depati empat dengan luas  271 ha, pada ketinggian 1175 m dpl. dikelilingi bukit,pandan tua dan pandan bungsu.hutannya masih sangat asli .dan relatif belum diganggu. Dari Rantau kermas – Danau ,30 menit perjalan akan ditemui ladang masyarakat dengan tanaman tua seperti Kulit manis ( Cassiavera/Cinnamomum)disekitar danau dapat ditemukan jejak – jejak satwa .ada beberapa masyarakat yang mengambil ikan dari Danau ini. Terdapat dua jalur, melalui Desa Rantau Kermas sejauh 7 km atau berkisar 2 jam atau melalui Desa Pulau Tengah.

Terdapat 2 Objek wisata alam rawa di Taman Nasional Kerinci Seblat, objek wisata tersebut antara lain:
Rawa Ladeh Panjang
Rawa Ladeh Panjang seluas ± 150 Ha merupakan lahan basah yang unik dan menarik karena merupakan rawa gambut tertinggi di Sumatera. Rawa gambut yang terletak di daerah pegunungan dengan ketinggian 1.950 m dpl. Ini juga merupakan habitat berbagai jenis satwa liar. Sebelum mencapai Rawa Ladeh Panjang terdapat Belerang Mati (tidak aktif). Selain itu di sekitar rawa, juga terdapat danau-danau lainnya seperti Danau Singkarak dan Danau Sakti. Oleh karena itu, kegiatan pengamatan satwa merupakan kegiatan utama yang dapat dikembangkan untuk kepentingan wisata alam di lokasi ini. 
Obyek wisata alam Rawa Ladeh Panjang dapat di capai dari Desa Kebun Baru dengan berjalan khaki selama ± 7 jam. Jarak Desa Kebun Baru dari Sungai Penuh ± 1 jam. Sarana dan prasarana penunjang yang telah tersedia masih sangat terbatas, baru untuk kepentingan pengaman seperti pos jaga di Kebun Baru dan jalan patroli.
Rawa Bento
Rawa Bento adalah hutan rawa air tawar yang sebagian besar permukaannya ditumbuhi oleh rumput Bento (Leesia hexandra). Terdapat sungai yang mengalir di bawah rawa ini, yaitu sungai Rumpun dan Sungai Sangir. Merupakan habitat burung-burung migran dan burung rawa  serta kerbau liar milik penduduk yang terlepas selama bertahun tahun.
 “ Rawa Bento “ begitulah sebutan masyarakat yang ada di Kabupaten Kerincisekitaran tempat ini. Nama Bento diambil dari nama lokal dari jenis Leersia hexandra dan Eugenia spicata yang merupakan jenis padi liar yang mendominasi rawa tersebut. Rawa Bento merupakan hutan rawa air tawar yang memiliki karakteristik yang sangat berbeda, merupakan tangkapan air resevoir dan berada pada ketinggian 1.375 m dpl dengan luas + 1.000 ha terdiri dari sebaran gambut berkayu.
Dengan kondisi alam yang relatif cukup dekat dengan aktivitas masyarakat rawa bento merupakan objek yang belum dirusak sehingga ditempat ini kita masih bisa menjumpai beberapa jenis satwa diantaranya burung Gallinago gallinago, Gallinula chloropus dan Egetta intermadia.
Dengan menempuh perjalanan selama 3 jam dari desa Kersik Tuo kita sudah sampai di objek wisata Rawa Bento ini, dari rawa bento kita bisa melanjutkan perjalanan menuju ke Gua Kasah yang hanya ditempuh 2 – 3 km dari rawa bento.
Karena kawasan Taman Nasional Kerinci seblat merupakan areal perbukitan sampai pegunungan sehingga objek wisata alam terbanyak adalah Air terjun. Terdapat tidak kurang dari 42 Air Terjun dikawasan ini. Beberapa air terjun yang terkenal antara lain:
Air Terjun Telun Berasap
Berada di Desa Leter W, Kecamatan Kayu Aro, air terjun ini dapat di tempuh dengan kendaraan umum, memakan waktu sekitar 2 jam dari Sungai Penuh dengan jarak 62 km.  Untuk mencapai  Air Terjun Telun Berasap  relatif mudah, karena  dari tempat parkir kendaraan hanya berjarak sekitar 150 m, dapat ditempuh dengan berjalan kaki melalui jalan setapak yang kondisinya baik.  Di sekitar lokasi telah dibangun beberapa shelter dan MCK.
Gemuruh suara air terjun sudah terdengar begitu pengunjung berjalan menuju lokasi Telun Berasap.  Air Terjun Telun Berasap ini memiliki ketinggian mencapai 50 m dan merupakan air terjun bertingkat, karena tidak jauh di bawahnya masih terdapat 3 buah air terjun lagi.  Nama Telun Berasap sendiri berasal dari bahasa masyarakat sekitar yang berarti air terjun yang berasap.  Asap disini sebenarnya ditujukan kepada percikan air terjun yang sangat halus yang sekilas tampak seperti asap
Air Tejun Alinnya
Berepa Air tejun terkenal lainnya diantaranya: Air Terjun Lumpo di Sumatera Barat; Air Terjun Katenong di Bengkulu; Air Tejun Napal Melintang di Sumsel.


Wisata Lainnya
Grao
Grao atau semburan air panas ini terletak di Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin. Keunikan dari Grao ini adalah semburan airnya yang mencapai tinggi 15 meter dan sangat jernih. Grao ini menyerupai pulau-pulau kecil yang berbatu dan dikelilingi oleh hutan primer yang sangat lebat. Semburan airnya mengalir ke singai-sungai yang membentuk sungai air panas, sehingga sangat menarik untuk pemandian. Hutan di sekitar Grao ini merupakan habitat mamalia besar serta berbagai jenis satwa lainnya.
Grao ini dapat dicapai dengan berjalan kaki melalui jalan setapak dari Desa Tanjung Kasri ke Desa Renah Kemumu. Jalan lainnya adalah jalan setapak dari Desa Lumpur, Kecamatan Gunung Raya, Kabupaten Kerinci ke arah tenggara.
Kawasan ini di kenal suatu kawasan dimana masih sangat mungkin dijumpai mamalia besar. Letak kawasan ini di sekitar Gunung Sumbing dan Gunung Nilo Dingin. Pada areal ini juga dapat dijumpai rawa-rawa dan padang rumput terbuka sehingga daerah ini sangat menarik untuk wisata alam pengamatan satwa liar khususnya burung.
Untuk mencapai lokasi, dapat dicapai dari Dusun Sungai Lalang, Desa Nilo Dingin, Jangkat, Kabupaten Merangin.
Pal VIII dan Panorama Alam
Di daerah ini juga terdapat beberapa obyek wisata alam yang masuk dalam kawasan TNKS, untuk sekedar rekreasi atau berkemah pengunjung dapat mengunjungi daerah seperti PAL Vlll atau menikmati suasana pedesaan Katenong yang terdapat di tepi TNKS. Khusus bagi peminat wisata alam khusus juga dapat melakukan perjalanan petualangan ke beberapa lokasi lainnya seperti ;
Di sepanjang jalur ini dapat ditemukan beberapa obyek wisata alam dengan kondisi hutan primer yang kaya akan keragaman jenis tumbuhan dan satwa. Beberapa jenis tumbuhan khas yang dapat ditemukan antara lain Raflesia(Rafflesia arnoldi. R. Br), Bunga Bangkai (Amorphopallus titanum) serta berbagai jenis anggrek dan pinang. Di daerah ini juga dapat dijumpai beberapa jenis satwa langka, diantaranya Kambing Hutan (Capricornus sumatranus), Siamang (Symphalangus syndactylus), Burung Rangkong (Buceros rhinoceros).
Selain terdapat air terjun tinggi dan bertingkat, panorama pemandangan hutan Gunung Seblat yang hijau, kehidupan desa tradisional di dalam kawasan TNKS, juga terdapat penambangan emas tradisional.
Untuk mencapai  lokasi ini melalui Desa Napal Putih, Ketahun dengan menggunakan lori tua bekas pertambangan dan melintas di areal bekas HPH yang relatif masih terdapat sisa- sisa hutan, tebing-tebing, jurang sehingga perjalanan cukup menarik dan menegangkan.
Desa Lebong Tandai adalah termasuk desa modern yang terdapat di pinggir TNKS, Selain terdapat atraksi penambangan emas tradisional juga terdapat goa-goa walet yang juga menarik menjadi objek wista alam ilmiah.
Selama menuju perjalanan goa-goa tersebut, pengunjung akan melintas hutan lebat TNKS dimana banyak terdengar burung kuau, siamang dan sekitar goa juga sering terdapat kambing hutan.
Untuk menuju goa-goa walet  selain diperlukan ijin BTNKS juga diperlukan koordinasi dengan koramil setempat.



http://kerinciseblat.dephut.go.id

EKOSISTEM TNKS


Laumonier (1994) telah mengkaji studi-studi tersebut dan juga melaksanakan syudinya sendiri. Tipe-tipe hutan yang dideskripsikan oleh laumonier telah dipetakan untuk TNKS dan dapat diringkas seperti dibawah ini.
Hutan dataran rendah (Aslinya 95,400ha;tersisa 72.200 ha; hilang 24%) dilereng sebelah timur bukit barisan, hutan dataran rendah(lowland forest), 150-200 m dpl, hampir semuanya telah hilang dari daratan sedimen, tetapi masih tersisa sedikit di sub-stratum granit massif. Dilereng sebelah barat, hutan dataran rendah, sampai 300m dpl, didominasi oleh dipterocarpus spp, shorea atrinervosa dan S.multiflora.
Suatu daerah sempit hutan dataran rendah di TNKS terdapat di kabupaten Bengkulu utara, pesisir selatan dan musi rawas. Khususnya di sisi barat dari TNKS hutan ini terbatas di dasar lembah dan terisolir dari habitat lainnya yang serupa di taman oleh hutan perbukitan (hill forest) dan hutan gunung (montane forest). Konservasi hutan di sekitar TNKS sangat penting agar hutan dataran rendah di tanam menyambung sebagai koridor. Jika tidak maka hutan dataran rendah ditanam itu akan terpisah-pisah.
Hutan perbukitan. (Aslinya 433,400 ha; tersisa 405,300 ha;hilang: 6%)Hutan perbukitan (hill forest) di sisi barat Bukit barisan memiliki kisaran elevasi 300-800 m dpl. Di sisi timur, hutan TNKS terbagi menjadi dua zona, yaitu zona perbukitan rendah (150-450 m) dan zona perbukitan tinggi (450-800 m dpl).Hutan perbukitan di sisi timur dan barat memiliki kemiripan dalam struktur,tetapi merka memiliki perbedaan dalam jenis emergent dan jenis kanopi. Dibatuan induk vulkanik di sisi timur bukit Barisan, Dipterocarpaceae bersama-sama fagaceae dan burseraceae merupakan famili pohon yang dominan. Jenis yang paling melimpah adalah hopea cf becarriana. Tinggi canopy adalah 35-40 m, tetapi pohon emergent (superdominant) dapat mencapai 55 m. Pada tahun di bukit-bukit yang curam di pantai barat, jenis pohon emergent yang paling adalah Sterculia sp. Suatu variasi bentuk hutan yang paling penting pada hutan perbukitan adalah hutan yang berkembang pada tuff vulkanik. Tanah dari bantuan induk ini sangat rentan terhadap erosi sehingga mengakibatkan terbentuknya tebing-tebing. Tinggi kanopi hanya mencapai 25-30 m. Dipterocarp kurang terwakili pada hutan ini.
Hutan sub-montana. (aslinya 499,200 ha; tersisa: 465,00 ha; hilang: 7%) Hutan sub-montana terletak pada ketinggian antara 800-1400 m dpl. Antara hutan disisi barat dan sisi timur Bukit barisan, dan antara sisi selatan dan sisi utara, hanya terdapat sedikit perbedaan struktur. Masih sering ditemui kanopi dengan tinggi 35-45 m dan kanopi setinggi 25-30 m, myrtaceae dan fagaceae merupakan family pohon yang paling banyak. Dua variasi bentuk hutan yang terdapat di hutan sub-montana adalah hutan bamboo dan Garnicia.
Hutan Montana rendah (Aslinya 272,500 ha; tersisa 258,900 ha; hilang: 5%) Hutan Montana rendah (lower montane forest) terdapat pada ketinggian 1400-1900 m dpl. Physiognomy (kenampakan ) hutan ini berbeda-beda menurut ukuran punggung bukit. Epifit dan lumut menjadi bertambah penting dengan meningkatnya kelembaban udara. Seresah di permukaan tanah menjadi lebih tebal karena laju dekomposisi menurun. Pohon kanopi terdiri dari Fagaceae, Lauraceae, Myrtaceae, Theaceae, dan sejumlah Sapotaceae. Tumbuhan bawah sangat kaya akan Myrsinaceae.
Hutan Montana rendah (sebelumnya 49,800 ha; tersisa 47.700 ha; hilang 4%) Pada hutan Montana tengah (mid-montane forest), 1900-2400 m dpl persentase tanaman berdaun kecil-kecil di lapisan kanopi meningkat, dan hutannya menjadi kurang rapat.
Belukar sub-alpine
Pada ketinggian 2900 m dan pada ketinggian di atas ditemukan belukar sub-alpine (sub-alpine thicket) yang didominasi oleh Ericaceae (Rhododendron retusum, Vaccinum miquellii dan Gaultheria nummularoides), Symplocaceae (Symplocos cochincchinensis).


MONYET EKOR PANJANG



                          Monyet Ekor Panjang (Macaca fascicularis Raflles)
           Di Desa Baru Pangkalan Jambu Kec.Pangkalan Jambu, Kab. Merangin


Taksonomi

Menurut Napier dan Napier (1967), sistematika monyet ekor panjang (Macaca fascicularis Raffles) berdasarkan taksonominya adalah sebagai berikut :
Phyllum             :    Chordata
Sub Phyllum      :    Vertebrata
Class                  :    Mamalia
Ordo                  :    Primata (Linnaeus, 1958)
Sub Ordo          :    Anthropoideae (Mivart, 1864)
Super Family     :    Cercopithecoideae (Simpson, 1931)
Family               :    Cercopithecidae
Sub Family        :    Cercopithecidae (Blanford, 1888)
Genus                :    Macaca (Lacepede, 1799)
Species              :    Macaca fascicularis (Raffles, 1821)
Sub Species       :    Macaca fascicularis fascicularis

Menurut Lekagul dan McNeely (1977), nama ilmiah lainnya dari monyet ekor panjang adalah Simia fascicularis Raffles (1812),Macaca irus Cuvier (1818), serta Simia cynomolgus Schrebeer (1775).  Monyet ekor panjang juga dikenal dengan nama monyet, kera, kunyuk atau ketek (Jawa/Sunda), serta crabeating macaquedan long-tailed macaque (Inggris).
Menurut Napier dan Napier (1967) membagi Macaca ke dalam 12 spesies dan 46 sub spesies. Lebih lanjut Napier dan Napier (1967) menjelaskan, Macaca fascicularis masih terbagi lagi menjadi 21 sub spesies, dan dari jumlah itu hanya 10 sub spesies yang berada di Indonesia dan daerah penyebarannya adalah sebagai berikut: (1)Macaca fascicularis terdapat di Sumatera, Riau, Lingga, Belitung, Kalimatan dan Karimata. (2) Macaca fascicularis lasiae terdapat di pulau Lasia. (3) Macaca fascicularis phaeura terdapat di pulau Nias. (4) Macaca fascicularis fusca terdapat di pulau Simular. (5)Macaca fascicularis mordox terdapat di pulau Jawa dan Bali. (6)Macaca fascicularis cupida terdapat di pulau Mastasiri. (7)Macaca fascicularis baweana terdapat di pulau Bawean. (8)Macaca fascicularis tua terdapat di pulau Maratua. (9) Macaca fascicularis limitis terdapat di pulau Timor dan (10) Macaca fascicularis sublimitis terdapat di pulau Lombok, Sumbawa kemudian Flores dan pulau Kambing.

Morfologi dan Anatomi

Monyet ekor panjang tergolong monyet kecil yang berwarna coklat dengan bagian perut berwarna lebih muda dan disertai rambut keputih-putihan yang jelas pada bagian muka.  Dalam perkembangannya, rambut yang tumbuh pada muka tersebut berbeda-beda antara satu individu dengan individu yang lainnya.  Perbedaan warna ini dapat menjadi indikator yang dapat membantu mengenali individu berdasarkan jenis kelamin dan kelas umurnya (Aldrich-Black, 1976 dalam Chivers, 1980).
Bayi monyet ekor panjang yang baru lahir memiliki bulu yang berwarna hitam dengan muka dan telinga berwarna merah muda.  Dalam waktu satu minggu, warna bulu pada kulit muka akan memudar dan berubah menjadi abu-abu kemerah-merahan.  Setelah kira-kira berumur enam minggu, warna bulu yang hitam pada saat lahir berubah menjadi coklat. Setelah dewasa, bulu kulit berwarna coklat kekuningan, abu-abu atau coklat hitam, tetapi bagian bawah perut dan kaki sebelah dalam selalu lebih cerah.  Rambut di atas kepalanya tumbuh kejur (semacam kuncir) ke belakang, kadang-kadang membentuk jambul.  Rambut di pipi menjurai ke muka, di bawah mata selalu terdapat kulit yang tidak berbulu dan berbentuk segi tiga, kulit pada pantat juga tidak berbulu (Carter, 1978).
Menurut Lekagul dan McNeely (1977), warna rambut yang menutupi tubuh monyet ekor panjang bervariasi tergantung pada umur, musim dan lokasi.  Monyet ekor panjang yang menghuni kawasan hutan umumnya berwarna lebih gelap dan lebih mengkilap, sedangkan yang menghuni kawasan pantai umumnya berwarna lebih terang.
Panjang kepala dan badan berkisar antara 350-455 mm, panjang ekor berkisar antara 400-565 mm, ukuran telapak kaki belakang berkisar antara 120-140 mm, tengkorak 120 mm, dan telinga berkisar antara 34-38 mm (Medway, 1978). Bobot badan dewasa monyet jantan 5,4 – 10,9 kg dan betina antara 4,3 – 10,6 kg (Sajuthi, 1983).
Penentuan umur monyet selain memperhatikan dewasa kelamin dapat juga melihat pertumbuhan giginya. Monyet ekor panjang mempunyai susunan giginya sebagai berikut  :  


Keterangan :
I (Incisivus)         :    gigi seri
P (Premolare)       :    gigi geraham depan
C (Canine)           :    gigi taring
M (Molar)            :    gigi geraham belakang
Ekor monyet ekor panjang berbentuk silindris dan muskular, serta ditutupi oleh rambut-rambut pendek.  Umumnya panjang ekor tersebut berkisar antara 80-110% dari panjang kepala dan badan.  Rambut pada mahkota kepala tersapu ke belakang dari arah dahi.  Monyet ekor panjang muda seringkali mempunyai jambul yang tinggi, sedangkan monyet ekor panjang yang lebih tua mempunyai cambang yang lebat mengelilingi muka.  Ciri anatomi penting dari monyet ekor panjang adalah adanya kantong pipi (cheek pouch) yang berguna untuk menyimpan makanan sementara.  Dengan adanya kantong pipi ini maka monyet ekor panjang dapat memasukkan makanan ke dalam mulut secara cepat dan mengunyahnya di tempat lain (Lekagul dan McNeely, 1977).

Reproduksi

Menurut Van Lavieren (1983), monyet ekor panjang mencapai kedewasaan atau umur minimum dapat melakukan perkawinan berkisar antara 3,5-5 tahun.  Sedangkan menurut Napier dan Napier (1967), kematangan seksual pada monyet ekor panjang jantan adalah 4,2 tahun dan betina 4,3 tahun.  Siklus menstruasi berkisar selama 28 hari dan lama birahi sekitar 11 hari.
Selang waktu pembiakan (breeding interval) terjadi antara 24-28 bulan, masa kehamilan berkisar antara 160-186 hari dengan rata-rata 167 hari.  Jumlah anak yang dapat dilahirkan satu ekor dan jarang sekali dua ekor dengan berat bayi yang dilahirkan berkisar antara 230-470 gram. Anak monyet ekor panjang disapih pada umur 5-6 bulan. Masa mengasuh anak berlangsung selama 14-18 bulan. Perkawinan dapat terjadi sewaktu-waktu dan ovulasi berlangsung spontan dengan rata-rata pada hari ke-12 sampai ke-13 pada siklus birahi (Napier dan Napier, 1967).  Panjang usia monyet ekor panjang sekitar 25 – 30 tahun (Smith dan Mangkoewidjojo, 1988).
Hampir seluruh jenis monyet yang termasuk kedalam famili Cercopithecideae memiliki sistem perkawinan poligami, yakni memiliki beberapa ekor betina dewasa dalam setiap kelompoknya.  Perbandingan antara jantan dan betina monyet ekor panjang di Kalimantan adalah 1:1,8 sedangkan di Taman Wisata dan Cagar Alam Pananjung Pangandaran, Ciamis, Jawa Barat adalah 1:1,2 (Kurland, 1973; Mukhtar, 1982).

Habitat dan Penyebaran

Habitat adalah suatu tempat dimana organisme atau individu biasa ditemukan. Suatu habitat merupakan hasil interaksi dari beberapa komponen yaitu komponen fisik yang terdiri dari air, tanah topografi dan iklim (mikro dan makro) serta komponen biologis yang terdiri dari manusia, vegetasi dan satwa (Smiet, 198).   Habitat yang sesuai menyediakan semua kelengkapan habitat bagi suatu spesies selama musim tertentu atau sepanjang tahun.  Kelengkapan habitat terdiri dari berbagai macam jenis termasuk makanan, perlindungan, dan faktor-faktor lainnya yang diperlukan oleh spesies hidupan liar untuk bertahan hidup dan melangsungkan reproduksinya secara berhasil (Bailey, 1984). 
Habitat monyet ekor panjang tersebar mulai dari hutan hujan tropika, hutan musim, hutan rawa mangrove sampai hutan montane seperti di Himalaya.  Disamping itu juga terdapat di hutan iklim sedang di Cina dan Jepang serta padang rumput dan daerah kering yang bersemak dan berkaktus di India dan Ceylon (Napier dan Napier, 1967).  Menurut Crockett dan Wilson (1977) dalam Lindburg (1980), monyet ekor panjang banyak dijumpai di habitat-habitat yang terganggu, khususnya daerah riparian (tepi sungai, tepi danau, atau sepanjang pantai) dan hutan sekunder dekat dengan areal perladangan.  Selain itu juga terdapat di rawa mangrove yang kadang-kadang monyet ini hanya satu-satunya spesies dari anggota primata yang menempati daerah tersebut.  Di daerah pantai kadang-kadang monyet ekor panjang terdapat secara bersama dengan spesies lain seperti lutung (Presbytis cristata).
Menurut Crockett dan Wilson (1977) dalam Lindburg (1980), kondisi habitat berpengaruh terhadap kerapatan populasi monyet ekor panjang. Kepadatan populasi di hutan sekunder umumnya lebih tinggi daripada hutan primer.  Ukuran kelompok juga bervariasi menurut kondisi habitatnya.  Di hutan primer satu kelompok monyet ekor panjang beranggotakan 10 ekor, di hutan mangrove 15 ekor dan di areal yang terganggu dapat lebih dari 40 ekor.
Primata disamping dapat hidup di habitat aslinya juga dapat hidup di habitat lain. Menurut Napier (1970) monyet (Macaca)  adalah salah satu contoh genus yang dapat beradaptasi dengan keadaan lingkungan dan iklim yang berbeda.
Penyebaran monyet ekor panjang (M. fascicularis Raffles) meliputi Indocina, Thailand, Burma, Malaysia, Philipina dan Indonesia.  Di Indonesia, M. fascicularis Raffles terdapat di Sumatera, Jawa dan Bali, Kalimantan, Kepulauan Lingga dan Riau, Bangka, Belitung, Banyak, Kepulauan Tambelan, Kepulauan Natuna, Simalur, Nias, Matasari, Bawean, Maratua, Timor, Lombok, Sumba dan Sumbawa (Lekagul dan McNeely, 1977).

Pakan

Monyet ekor panjang (Macaca fascicularis Raffles) merupakan salah satu jenis satwa pemakan buah (frugivorous).  Penggolongan ini didasarkan pada banyaknya bagian tumbuhan yang dimakan oleh monyet ekor panjang tersebut.  Namun demikian, hasil penelitian Sugiharto (1992) menunjukkan bahwa komposisi bagian vegetasi yang dimakan oleh monyet ekor panjang terdiri atas : bagian daun sebanyak 49,93%, buah 38,54%, bunga 6,60% dan lain-lain sebanyak 5,94%.
 M. fascicularis Raffles mempunyai kebiasaan makan yang sangat selektif.  Mereka memakan buah dan daun-daun muda dari jenisFicusDilleniaDiospyrosKoordersiodendronDracontomelon,Bambusa sp. dan beranekaragam jenis lainnya (Kurland, 1973).  Jenis-jenis tumbuhan lain yang diketahui sebagai sumber pakan bagiM. fascicularis Raffles tergolong cukup banyak.  Jenis-jenis vegetasi yang dimakan oleh monyet ekor panjang seperti disajikan pada Tabel 2.
Selain sebagai satwa frugivorous, monyet ekor panjang juga mempunyai alternatif sumber pakan lain.  Jenis-jenis yang dapat dimakan oleh monyet ekor panjang antara lain : serangga, rumput, jamur, mollusca, crustaceae, akar, umbi, dan telur burung (Lindburg, 1980).  Ficus spp. merupakan jenis tumbuhan yang menjadi sumber pakan paling penting bagi monyet ekor panjan.  Hal ini karena Ficusspp. dapat menghasilkan dedaunan muda sepanjang tahun dan berbuah 2-3 kali setiap tahunnya (Chivers, 1978).



Oleh: M. Misbah Satria Giri

Jumat, 20 Juli 2012

DAFTAR PEMBAHASAN FILSAFAT HUKUM


Filsafat hukum
i)               Pengertian filsafat hukum

·        Ruang lingkup pembahasan filsafat hukum
·        Perkembangan filsafat hukum sejak jaman purba kala
·        Filsafat hukum dan ilmu hukum
·        Manfaat mempelajari filsafa hukum

ii)             Beberapa aliran atau mashab dalam filsafat hukum

·        Aliran alam
·        Aliran hukum positif
·        Aliran utilitalisme
·        Sosioloical jurisprudence
·        Pragmatic legalrealisme

iii)          Beberapa permasalahan penting dalam masyarakat

·        Masalah hukum dan kekuasaan
·        Hukum sebagai alat pembantuan dalam masyarakat
·        Hukum dan nilai-nilai sosial budaya
·        Apa sebabnya orang mentaati hukum
·        Apa sebabnya negara brhak menghukum

Selasa, 17 Juli 2012

SEARCH AND RESCUE


SEARCH AND RESCUE
Search and rescue (SAR) adalah kegiatan dan usaha mencari, menolong, dan
menyelamatkan jiwa manusia yang hilang atau dikhawatirkan hilang atau menghadapi
bahaya dalam musibah-musibah seperti pelayaran, penerbangan dan bencana . Istilah
SAR telah digunakan secara internasional tak heran jika sudah sangat mendunia sehingga
menjadi tidak asing bagi orang di belahan dunia manapun tidak terkecuali di Indonesia.
Operasi SAR dilaksanakan tidak hanya pada daerah dengan medan berat seperti di
laut, hutan, gurun pasir, tapi juga dilaksanakan di daerah perkotaan. Operasi SAR
seharusnya dilakuan oleh personal yang memiliki ketrampilan dan teknik untuk tidak
membahayakan tim penolongnya sendiri maupun korbannya. Operasi SAR dilaksanakan
terhadap musibah penerbangan seperti pesawat jatuh, mendarat darurat dan lain-lain,
sementara pada musibah pelayaran bila terjadi kapal tenggelam, terbakar, tabrakan,
kandas dan lain-lain. Demikian juga terhadal adanya musibah lainnya seperti kebakaran,
gedung runtuh, kecelakaan kereta api dan lain-lain.

Unsur-unsur SAR
Dalam kegiatan SAR ada 4 unsur yang bisa dijadikan penentu keterampilan yang
dibutuhkan sebagai penunjang suksesnya suatu tim sar dalam melakukan operasinya,
yaitu :

1. Lokasi : kemampuan untuk menentukan lokasi korban. Hal ini memerlukan
pengetahuan menangani data peristiwa, keadaan korban, keadaan medan dan
lainnya.

2. Mencapai : kemampuan untuk mencapai korban. Hal ii memerlukan keterampilan
mendaki gunung, rock climbing, cara hidup di alam bebas, peta, kompas,
membaca jejak, dan lainnya

3. Stabilisasi : kemampuan untuk menentramkan korban dalam hal ini mutlak
diperlukan pengetahuan P3K, gawat darurat dan lainnya.

4. Evakuasi : kemampuan membawa korban. Hal ini memerlukan keterampilan
seperti halnya “Mencapai”.

Tahapan SAR

Ada beberapa tahapan SAR, Yaitu :
1. tahapan keragu-raguan, sadar bahwa keadaan darurat telah terjadi.
2. tahapan kesiapan, melaksanakan segla sesuatunya sebagai tanggapan terhadap
suatu kecelakaan, termasuk juga menadpatkan segala informasi mengenai korban.
3. tahapan perencanaan, pembuatan rencana yang efektif dan segala koordinasi yang
diperlukan
4. tahapan operasi, seluruh unit bertugas hingga misi SAR dinyatakan selesai
5. tahapan laporan, terakhir membuat laporan mengenai misi SAR yang telah
dilaksanakan.

Pencarain pada perasi SAR

Berikut adalah beberapa pola teknis pencarian pada operasi SAR. Hanya sebagain teknik
yang dibahas di sini, yaitu :

1. Track (T)
• Pola ini dipakai jika orang yang dinyatakan hilang dari jalur perjalanan yang
direncanakan akan dilewatinya merupakan satu-satunya informasi yang ada.
• Selalu dianggap bahwa sasaran (korban) masih disekitar atau dekat dengan
garis rute
Pola Track
2. Paralel (P)
• Daerah pencarian cukup luas dan medannya cukup datar
• Hanya mempunyai posisi duga
• Sangat baik untuk daerah pencarian yang berbetuk segi empat.
Pola Paralel
3. Creeping (C)
• Daerah pencarian sempit, panjang dan kondisinya cukup rata serta datar.
• Kalau di pegunungan gunung, regu pencari dengan ola ini kan turun kejurangjurang
atau dataran yang lebih rendah.
Pola Creeping
4. Square (SQ)
• Biasanya digunakan pada daerah yang datar
• Dengan pola ini perhitungan posisi juga harus merupakan kemungkinan yang
tepat
• Pembelokan tidak sembarangan, tetapi dengan perhitungan
C
D
A B
Pola Square
5. Sector (S)
• Lokasi atau posisi diketahui
• Daerah yang disari tidak luas
• Daerah pencarian berbentuk lingkaran
• Rute regu pencarian berbentuk segitiga sama sisi
Pola Sector
6. Contour (CT)
• Digunakan di bukit-bukit.
• Pencarian selalu dimulai dari puncak tertinggi
7. Barrier (B)
• Digunakan dengan hanya menunggu atau mencegat dengan perhitungan yang
pasti bahwa survivor akan lewat dengan melihat keadaaan lingkungan.
• Digunakan jika regu pencari dan penyelamat tidak bisa mendekati tempat
yang terkena musibah

Faktor-faktor yang mempengaruhi pemilihan pola pencarian
Dari sekian banyak pola pencarian, anda harus memilih yang paling tepat. Pemilihan
tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor berikut ;
• Ketepatan posisi survivor
• Luas dan bentuk daerah pencarian
• Jumlah dan jenis unit rescue yang tersedia
• Cuaca di dan ke daerah pencarian
• Jarak basecamp unit rescue ke lokasi musibah
• Kemampuan peralatan bantu navigasi di daerah kejadian
• Ukuran sukar dan mudahnya sasaran yang diketahui
• Keefektifan taktik yang dipilih
• Medan di daerah kejadian
• Dukungan logistik ke daerah pencarian

Taktik pencarian

Taktik pencarian dapat bervariasi, tergantung pada situasi tertentu. Secara umum hal itu
tercakup dalam lima metode pencarian, yaitu :

1. Taktik pendahuluan
Merupakan usaha-usaha untuk mendapatkan informasi awal, mengoordinir reguregu
pencari, membentuk pos pengendali, perencanaan, pencarian awal, dsb

2. Taktik Pembatasan
Menciptakan, membentuk garis lintas (perimeter) untuk mengurung korban dalam
area pencarian

3. Taktik Pendeteksian
Pemeriksaan terhadap tempat potensial dan juga menggunakan pencarian
potensial. Pada area tersebut diperhitungkan, ditemukannya korban ataupun jejak
atau segala sesuatu yang tercecer yang ditinggalkan korban

4. Taktik pelacakan
Melacak jejak atau sesuatu yang ditinggalkan korban, biasanya pelacakan ini
dilakukan dengan anjing pelacak atau orang yang terlatih mencari dan membaca
jejak

5. Taktik evakuasi
Memberikan perawatan dan membawa korban untuk perawatan yang lebih lanjut
jika diperlukan.

GUNUNG HUTAN


Suatu penjelajahan ke alam bebas baik di gunung maupun di hutandengan medan yang tidak beraturan.
  • KEGIATAN GUNUNG HUTAN
1. Hill Walking
Pendakian pada daerah yang relativ landai (30') serta tidak memerlukan perlengkapan khusus. (perjalanan melalui jalan setapak)

2. Schrabling
Pendakian pada suatu daerah yang berkemiringa menengah (30'-70') kadang memerlukan tali.

3. Cilimbing
Pendakian dengan kesulitan 70'-tak terhingga, pendakian ini sering disebut Rock Climbing, dalam pendakian ini sering menggunakan perlengkapan dan pengetehuan khusus.

4. Ice And Snow Climb
Kegiatan pendakianpada medan es/salju dengan tingkat kesulitan dan hambatan yang khusus,

5. Expedition
Pendakian pendakian yang membutuhkan keterampilan dan pengetahuan khusus, serta dalam waktu dan perencanaan yang khusus.


BAHAYA DIPEGUNUNGAN


1. Bahaya Objektive
Bahaya yang berasal dari alam
- Kabut
Hindari dengan senter, tali untuk saling mengikat.
- Petir
Sifatnya menghanguskan/mematikan, hindari tempat terbuka,
- Cuaca yang mendadak berubah
Sifatnya tidak menentu, menunggu sampai cuaca kembali stabil.
- Binatang buas
Sifatnya membuat takut, mencelakakan. Hindari dengan api, sajam untuk melindungi diri.


2. Bahaya Subjektiv
Bahaya yang berasal dari diri sendiri.

- Keadaan fisik yang lemah

- Tidak memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memandai.

- Keadaan mental


MANAGEMENT PERJALANAN & PERALATAN
  • Persiapan
Untuk merencanakan suatu perjalanan ke alam bebas harus ada persiapan dan penyusunan secara matang. Ada rumusan yang umum digunakan yaitu 4W & 1 H, yang kepanjangannya adalah Where, Who, Why, When dan How.
Berikut ini aplikasi dari rumusan tersebut:
Where (Dimana), untuk melakukan suatu kegiatan alam kita harus mengetahui dimana yang akan kita digunakan, misalnya:Sungai Manau, Sungai Pinang, Jambi
Who (Siapa), apakah anda akan melakukan kegiatan alam tersebut sendiri atau dengan berkelompok. contoh: satu kelompok (30 personil) terdiri dari 10 orang Anggota Tetap (Instruktur) dan 20 orang siswa DIKLATSAR (Siswa)
Why (Mengapa), ini adalah pertanyaan yang cukup panjang jawabannya dan bisa bermacam-macam contoh : Untuk melakukan DIKLATSAR.
When (Kapan) waktu pelaksanaan kegiatan tersebut, berapa lama ? contoh : 01-11 Oktober 2012

Dari pertanyaan-pertanyaan 4 W, maka didapat suatu gambaran sebagai berikut: pada tanggal 01 - 11 Oktober 2012 akan diadakan DIKLATSAR, yang akan dilaksanakan oleh 10 Instruktur dan diikuti 20 orang siswa DIKLATSAR. Tempat yang digunakan untuk DIKLATSAR tersebut yaitu di SUngai Manau, Sungai Pinang, Jambi.

Untuk How [Bagaimana] merupakan suatu pembahasan yang lebih komprehensif dari jawaban pertanyaan diatas ulasannya adalah sebagai berikut :

Bagaimana kondisi lokasi
Bagaimana cuaca disana
Bagaimana perizinannya
Bagaimana mendapatkan air
Bagaimana pengaturan tugas panitia
Bagaimana acara akan berlangsung
Bagaimana materi yang disampaikan
dan masih banyak lagi (silahkan anda mengembangkannya lagi)



Dari jawaban dari pertanyaan-pertanyaan yang timbul itulah kita dapat menyusun rencana gegiatan yang didalamnya mencakup rincian :
-Pemilihan medan, dengan memperhitungkan lokasi basecamp, pembagian waktu dan sebagainya.
-Pengurusan perizinan
-Pembagian tugas panitia
-Persiapan kebutuhan acara
-Kebutuhan peralatan dan perlengkapan
-dan lain sebagainya.



Yang tidak kalah pentingnya adalah anda akan mendapatkan point-point bagi kalkulasi biaya yang dibutuhkan untuk melakukan kegiatan tersebut.

Packing
Sebelum melakukan kegiatan alam bebas kita biasanya menentukan dahulu peralatan dan perlengkapan yang akan dibawa, jika telah siap semua inilah saatnya mempacking barang-barang tersebut ke dalam carier atau backpack. Packing yang baik menjadikan perjalanan anda nyaman karena ringkas dan tidak menyulitkan.
Prinsip dasar yang mutlak dalam mempacking adalah : Pada saat back-pack dipakai beban terberat harus jatuh ke pundak, Mengapa beban harus jatuh kepundak, ini disebabkan dalam melakukan perjalanan [misalnya pendakian] kedua kaki kita harus dalam keadaan bebas bergerak, jika salah mempacking barang dan beban terberat jatuh kepinggul akibatnya adalah kaki tidak dapat bebas bergerak dan menjadi cepat lelah karena beban backpack anda menekan pinggul belakang. Ingat :

  • Letakkan barang yang berat pada bagian teratas dan terdekat dengan punggung.
  • Membagi berat beban secara seimbang antara bagian kanan dan kiri pundak Tujuannya adalah agar tidak menyiksa salah satu bagian pundak dan memudahkan anda menjaga keseimbangan dalam menghadapi jalur berbahaya yang membutuhkan keseimbangan seperti : meniti jembatan dari sebatang pohon, berjalan dibibir jurang, dan keadaan lainnya.
Pertimbangan lainnya adalah sebagai berikut :
  • Kelompokkan barang sesuai kegunaannya lalu tempatkan dalam satu kantung untuk mempermudah pengorganisasiannya. Misal : alat mandi ditaruh dalam satu kantung plastik.
  • Maksimalkan tempat yang ada, misalkan Nesting (Panci Serbaguna) jangan dibiarkan kosong bagian dalamnya saat dimasukkan ke dalam carrier, isikan bahan makanan kedalamnya, misal : beras dan telur.
  • Tempatkan barang yang sering digunakan pada tempat yang mudah dicapai pada saat diperlukan, misalnya: rain coat/jas hujan pada kantong samping carrier.
  • Hindarkan menggantungkan barang-barang diluar carrier, karena barang diluar carrier akan mengganggu perjalanan anda akibat tersangkut-sangkut dan berkesan berantakan, usahakan semuanya dapat dipacking dalam carrier.

  • Mengenai berat maksimal yang dapat diangkat oleh anda, sebenarnya adalah suatu angka yang relatif, patokan umum idealnya adalah 1/3 dari berat badan anda , tetapi ini kembali lagi ke kemampuan fisik setiap individu, yang terbaik adalah dengan tidak memaksakan diri, lagi pula anda dapat menyiasati pemilihan barang yang akan dibawa dengan selalu memilih barang/alat yang berfungsi ganda dengan bobot yang ringan dan hanya membawa barang yang benar-benar perlu.
Memilih dan Menempatkan Barang
Dalam memilih barang yang akan dibawa pergi mendaki atau kegiatan alam bebas selalu cari alat/perlengkapan yang berfungsi ganda, tujuannya apalagi kalau bukan untuk meringankan berat beban yang harus anda bawa, contoh : Alumunium foil, bisa untuk pengganti piring, bisa untuk membungkus sisa nasi untuk dimakan nanti, dan yang penting bisa dilipat hingga tidak memakan tempat di carrier.


Matras ;
Sebisa mungkin matras disimpan didalam carrier jika akan pergi kelokasi yang hutannya lebat, atau jika akan membuka jalur pendakian baru. Banyak rekan pendaki yang lebih senang mengikatkan matras diluar, memang kelihatannya bagus tetapi jika sudah berada di jalur pendakian, baru terasa bahwa metode ini mengakibatkan matras sering nyangkut ke batang pohon dan semak tinggi, lagipula pada saat akan digunakan matrasnya sudah kotor.


Kantung Plastik ;
Selalu siapkan kantung plastik didalam carreir anda, karena akan berguna sekali nanti misalnya untuk tempat sampah yang harus anda bawa turun, baju basah dan lain sebagainya. Gunakan selalu kantung plastik untuk mengorganisir barang barang didalam carrier anda (dapat dikelompokkan masing-masing pakaian, makanan dan item lainnya), ini untuk mempermudah jika sewaktu-waktu anda ingin memilih pakaian, makanan dsb.


Menyimpan Pakaian ;
Jika anda meragukan carrier yang anda gunakan kedap air atau tidak, selalu bungkus pakaian anda didalam kantung plastik [dry-zax], gunanya agar pakaian tidak basah dan lembab. Sebaiknya pakaian kotor dipisahkan dalam kantung tersendiri dan tidak dicampur dengan pakaian bersih.



Menyimpan Makanan ;
Pada gunung-gunung tertentu (misalnya Rinjani) usahakan makanan dibungkus dengan plastik dan ditutup rapat kemudian dimasukkan kedalam keril, karena monyet-monyet didekat puncak / base camp terakhir suka membongkar isi tenda untuk mencari makanan.



Menyimpan Korek Api Batangan ;
Simpan korek api batangan anda didalam bekas tempat film (photo), agar korek api anda selalu kering.



Packing Barang / Menyusun Barang Di Carrier ;
Selalu simpan barang yang paling berat diposisi atas, gunanya agar pada saat carrier digunakan, beban terberat berada dipundak anda dan bukan di pinggang anda hingga memudahkan kaki melangkah.



Perlengkapan Pribadi Alam Bebas
Outdoor activity atau kegiatan alam bebas merupakan kegiatan yang penuh resiko dan memerlukan perhitungan yang cermat. Jika salah-salah maka bukan mustahil musibah akan mengancam setiap saat. Sebagai contoh, sebuah referensi pernah mencatat bahwa salah satu kegiatan alam bebas yaitu rock climbing [panjat tebing] merupakan jenis olahraga yang resiko kematiannya merupakan peringkat ke-2 setelah olahraga balap mobil formula-1.

Tentu saja resiko tersebut terjadi apabila safety-procedure tidak menjadi perhatian yang serius, tetapi apabila safety-procedure diperhatikan dan sering berlatih, maka resiko tersebut dapat ditekan sampai titik paling aman.

Perjalanan alam bebas pasti akan bersentuhan dengan cuaca, situasi medan dan waktu yang kadang tidak bersahabat, baik malam atau siang hari, oleh karena itu perlu dipersiapkan perlengkapan yang memadai.

Salah satu ?perisai diri? ketika melakukan aktivitas alam bebas adalah perlengkapan diri pribadi. Berikut digambarkan beberapa perlengkapan pribadi standard.


1. Tutup kepala/topi
Untuk melindungi diri dari cuaca panas atau dingin perlu penutup kepala. Dalam keadaan panas atau hujan, maka tutup kepala yang baik adalah yang juga dapat melindungi kepala dan wajah sekaligus. Untuk ini pilihan terbaik adalah topi rimba atau topi yang punya pelindung keliling. Topi pet atau topi softball tidak direkomendasikan.
Pada cuaca dingin malam hari atau di daerah tinggi, maka penutup kepala yang baik adlah yang dapat memberikan rasa hangat. Pilihannya adalah balaklava atau biasa disebut kupluk.



2. Syal-slayer
Slayer atau syal bukan hanya digunakan sebagai identitas organisasi, tetapi sebetulnya mempunyai fungsi lainnya. Syal/slayer dapat digunakan untuk menghangatkan leher ketika cuaca dingin, dapat juga digunakan sebagai saringan air ketika survival. Syal/slayer juga sangat berguna ketika dalam keadaan darurat, baik digunakan untuk perban darurat atau sebagai alat peraga darurat. Oleh karenanya disarankan menggunakan syal/slayer yang berwarna mecolok dan terbuat dari bahan yang kuat serta dapat menyerap air namun cepat kering.



3. Baju
Kebutuhan ini multak, tidak bisa beraktivitas tanpa baju [bayangkan kalau tanpa ini, maka kulit akan terbakar matahari]. Baju yang baik adalah dari bahan yang dapat menyerap keringat, tidak disarankan menggunakan baju dari bahan nilon karena panas dan tidak dapat meyerap keringat. Baju dengan bahan demikian biasanya adalah planel atau paling tidak kaos dari bahan katun.
Pilihan warna untuk aktivitas lapangan seperti halnya juga slayer/syal adalah yang mencolok agar bia terjadi keadaan darurat [misalnya hilang] dapat dengan mudah diidentifikasi dan dikenali.
Dalam beraktivitas di alam bebas jangan pernah melupakan baju salin/ganti, hal ini karena aktivitas lapangan akan sangat banyak mengeluarkan energi yang membuat badan kita berkeringat. Bawalah baju salain 2 atau 3 buah.



4. Celana
Celana lapang yang baik adalah yang memnuhi syarat ringan, mudah kering dan dapat menyerap keringat. Pemakaian bahan jeans sangat tidak direkomendasikan karena berat dan susah kering dan membuat lecet. Celana yang baik adalah kain dengan tenunan ripstop [bila berlubang kecil tidak merembet atau robek memanjang]. Bila aktivitas dilakukan di daerah pantai atau perairan juga baik bila menggunakan bahan dari parasut tipis.
Selain celana panjang, jangan lupa bahwa under-wear juga penting. jangan lupa juga untuk menyediakan serep ganti.



5. Jaket
Salah satu perlengkapan penting dalam alam bebas adalah jaket. Jaket digunakan untuk melindungi diri dari dingin bahkan sengatan matahari atau hujan.
Jaket yang baik adalah model larva, yaitu jaket yang panjang sampai ke pangkal paha. Jaket ini juga biasanya dilengkapi dengan penutup kepala [kupluk]. Akan sangat baik bila jaket yang memiliki dua lapisan (double-layer). Lapisan dalam biasanya berbahan penghangat dan menyeyerap keringat seperti wool atau polartex, sedang lapisan luar berfungsi menahan air dan dingin. Kini teknologi tekstil sudah mampu memproduksi Gore-Tex bahan jaket yang nyaman dipakai saat mendaki bahan ini memungkinkan kulit tetap bernafas, tidak gerah mengeluarkan keringat mampu menahan angin (wind breaking) dan resapan air hujan (water proff) sayang, bahan ini masih mahal. Yang paling baik jaket terbuat dari bulu angsa-biasanya digunakan untuk kegiatan pendakian gunung es].



6. Slepping bag
Istirahat adalah kebutuhan pegiat alam bebas setelah aktivitas yang melelahkan seharian. Tempat istirahat yang ideal adah dengan menggunakan slepping bag [kantong tidur]. Slepping bag yang baik juga biasanya terbuat dari dua sisi, yaitu yang dingin, licin dan tahan air satu sisi, dan yang hangat dan tebal disisi lain. Penggunaannya sesuai dengan cuaca saat istirahat.



7. Sepatu
Sepatu yang baik yaitu yang melindungi tapak kaki sampai mata kaki, kulit tebal tidak mudah sobek bila kena duri. keras bagian depannya, untuk melindungi ujung jari kaki apabila terbentur batu. bentuk sol bawahnya dapat menggigit ke segala arah dan cukup kaku, ada lubang ventilasi bersekat halus. Gunakan sepatu yang dapat dikencangkan dan dieratkan pemakaiannya [menggunakan ban atau tali. Dilapangan sepatu tidak boleh longgar karena akan menyebabkan pergesekan kaki dengan sepatu yang berakibat lecet. Penggunaan sepatu juga harus dibarengi dengan kaos kaki. Untuk ini juga sebaiknya disediakan kaos kaki serep bial suatu saat basah.



8. Carrier
Carrier bag atau ransel sebaiknya gunakan yang tidak terlalu besar tetapi juga tidak terlampau kecil, artinya mapu menampung perlengkapan dan peralatan yang dibawa. Sebaiknya jangan menggunakan carrier yang mempunyai banyak kantong dibagian luar karena dalam keadaan tertentu ini akan menghambat pergerakan. Gunakan carrier yang ramping walaupun agak tinggi, ini lebih baik daripada yang gemuk tetapi rendah. Sebelum berangkat harus diperhatikan jahitan-jahitannya, karena kerusakan pada jahitan terutama sabuk sandang akan berakibat sangat fatal.



9. Perlengkapant masak, makan dan mandi
Perlengkapan sangat penting lainnya adalah alat masak, makan dan mandi. Bagimanapun juga dalam kondisi lapangan kita sangat perlu untuk menghemat aktu dan bahan masalak. Gunakan alat dari alumunium karena cepat panas, untuk ini nesting menjadi pilihan yang sangat baik, disamping dia ringkas dan serba guna. Juga perlu dipersiapkan alat bantu makan lainnya (sendok, piring, dll) dan pastikan bahan bakar untuk memasak / membuat api seperti lilin, spirtus, parafin, dll.
Jangan lupa juga siapkan phiples minum sebagai bekal perjalanan [saat ini banyak tersedia model dan jenis phipless].
Perlengkapan mandi juga sangat penting karena tidak jarang perjalanan dilakukan berhari-hari dengan tubuh penuh keringat. Bawalah alat mandi seperti sabun yang berkemasan tube agar mudah disimpan dan tidak perlu membuang sampah bungkusan disembarang tempat.



10. Obat-obatan dan Survival Kits
Perlengkapan pribadi lainnya yang sangat penting adalah obat-obatan, apalagi kalau pegiat mempunyai penyakit khusus tertentu seperti asma. Disamping obat-obatan juga setidaknya mempunyai kelengkapan survival kit.